Terdakwa Penjiplak Merek Dagang EIGER Divonis Hakim Tiga Bulan

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Candra PN Surabaya selasa 15 juli 2025 agenda vonis terhadap tiga terdakwa yakni Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin. split ( terpisah ) menjadi tiga nomer perkara .

Dalam amar putusan majelis hakim Susanti Arsi Wibawani mengadili :

1.Menyatakan Terdakwa Andi Muhammad Amin, SP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU Oky yang sebelumnya menuntut terdakwa cuman 4 bulan penjara.

Putusan ini berbeda dengan kedua terdakwa lainnya yakni mochamad Afifudin dan Muhammad Abdunnasir dengan majelis hakim yang sama Susansti arsi wibawani entah pertimbangan kedua terdakwa tersebut diganjar masing masing 7 bulan denda 10 juta atau 1 bulan yang sebelumnya oleh JPU Oky kedua terdakwa dituntut 1 tahun denda 10 juta atau kurungan 2 bulan.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Perlawanan Penyitaan Aset  Panitera Diduga  Menyimpang Hakim Biarkan Saja

Padahal ketiga terdakwa sama sama berkonspirasi dengan sengaja menjiplak sandal merek dagang eiger .

Untuk diketahui Para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU dalam persidangan.

Kasus ini bermula saat saksi Femmy Vandriansyah, petugas Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) selaku pemilik merek Eiger, menemukan sandal bermerek Eiger palsu dijual di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhammad Amin di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Setelah dilakukan pembelian dan pengecekan ke PT EMPI Bandung, sandal tersebut dipastikan bukan hasil produksi resmi. Berdasarkan penelusuran, Andi Muhammad Amin memperoleh barang tersebut dari Muhammad Abdunnasir yang memproduksi sandal Eiger tiruan di rumahnya di Sidoarjo. Abdunnasir menjual 10-15 kodi sandal per bulan, dengan harga Rp 270.000–Rp 280.000 per kodi, berisi 20 pasang sandal.

BACA JUGA :  Ketua PN Surabaya Dilaporkan ke BAWAS MA Terkait Dugaan 'Mafia Peradilan'

Sandal palsu juga dipasok oleh Mochamad Afifudin dari home industry di Mojokerto dengan harga Rp 320.000–Rp 380.000 per kodi, tergantung jenis sandal. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama istri masing-masing terdakwa.

Hasil penelitian PT EMPI menunjukkan perbedaan menyolok antara produk asli dan palsu. Sandal palsu menggunakan bahan spon yang lebih tipis dan mudah kempes, tali yang berbeda, serta logo Eiger yang ditempel, bukan dicetak mesin. Harga sandal palsu pun jauh lebih murah daripada harga resmi sandal Eiger yang diproduksi di pabrik PT EMPI Bandung.

Direktur Utama PT EMPI, Ronny Lukito, menegaskan bahwa merek Eiger telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI sejak 7 Desember 2016 dan berlaku hingga 30 Juli 2033 ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password