Uraian Surat Dakwaan Jaksa Surabaya Diduga Kabur Tidak Jelas Dan Fiktif

Sorot surabaya – Uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum Suparlan dari kejari surabaya terdakwa atas nama Rudi Ludfianto di SIPP PN Surabaya dengan nomor Perkara 619/Pid.Sus/2026/PN diduga kabur, tidak jelas dan fiktif .

Dengan barang bukti :
5 (lima) kantong plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
19,645 (sembilan belas koma enam ratus empat puluh lima) gram,
19,718 (sembilan belas koma tujuh ratus delapan belas) gram,
19,744 (sembilan belas tujuh ratus empat puluh empat) gram,
9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram,
9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram,

2 (dua) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
5,590 (lima koma lima ratus sembilan puluh) gram,0,188 (nol koma seratus delapan puluh delapan) gram jumlah keseluruhan 74,626,1 gram.
(satu) kantong plastic biji, daun dan batang dengan berat ± 3,314 (tiga koma tiga ratus empat belas) gram,1 (satu) sendok plastic warna putih,1 (satu) timbangan elektrik.

Sejumlah barang bukti tersebut diatas semuanya adalah barang bukti milik Sultan Alif Pernanda ketika ditangkap petugas opsnal unit 3 polrestabes surabaya pada tanggal 5 februari 2025 di kawasan kost kost bungurasih timur surabaya .

BACA JUGA :  Modus Indrayani Tipu Polisi Punya Bisnis OL Dan Properti

Untuk diketahui terdakwa Rudi Ludfianto als Rudi Ambon tidak jelas ditangkapnya “kapan dan dimana TKP nya diduga ( fiktif)”.

Pada sidang agenda tuntutan kemarin selasa (19/5) diruang sidang candra PN Surabaya sidang tidak dihadiri terdakwa Rudi Ludfianto dan sidang dilaksanakan secara online ,karena hakim dan jpu sepakat tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Rudi Ludfianto dalam ( riwayat penahanan tidak ditahan ).

Untuk diketahui bahwa terdakwa Rudi Ludfianto ini pernah menjalani hukuman selama 7 tahun pada 2016 silam dalam kasus yang sama yakni narkotika.

Sultan Alif Pernanda sejak ditangkap tidak dijelaskan statusnya seperti apa diduga tidak dilakukan penahanan dan tidak jelas keberadaannya dimana sosoknya diduga ( fiktif ).

Buka SIPP PN surabaya dalam perkara nomor : 619/Pid.Sus/2026/PN disebutkan bahwa Terdakwa Rudi Ludfianto Als Rudi Ambon Bin Maslud pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Klas I Surabaya di Porong Jl. Pemasyarakatan No. 1, Macan Mati Kebonagung, kec. Porong Kabupaten Sidoarjo, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

BACA JUGA :  Oknum jaksa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya Dugaan Penipuan

Namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena terdakwa “DITAHAN DI SURABAYA “ sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Kost Bungurasih Timur Rt. 11 Rw. 01 Waru Kab. Sidoarjo, anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi Sultan Alif Pernanda bin Suyono selajutnya dilakukan penangkapan dalam penggeledahan didapat barang bukti ditemukan :

5 (lima) kantong plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
± 19,645 (sembilan belas koma enam ratus empat puluh lima) gram,
± 19,718 (sembilan belas koma tujuh ratus delapan belas) gram,
± 19,744 (sembilan belas tujuh ratus empat puluh empat) gram,
± 9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram,
± 9,741 (sembilan koma tujuh ratus empat puluh satu) gram,
2 (dua) kantong plastic klip yang berisi narkoyika jenis sabu dengan berat masing-masing :
± 5,590 (lima koma lima ratus sembilan puluh) gram,
± 0,188 (nol koma seratus delapan puluh delapan) gram jumlah 74,626
1 (satu) kantong plastic biji, daun dan batang dengan berat ± 3,314 (tiga koma tiga ratus empat belas) gram,
1 (satu) sendok plastic warna putih,
1 (satu) timbangan elektrik.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Virus Corona, PN Surabaya Pasang Alat Pendeteksi Suhu Tubuh

Ketika dikonfirmasi wartawan media ini ke jaksa Suparlan melalui tilpon genggamnya (19/5) terkait keberadaan dua sosok istimewa terdakwa Rudi Ludfianto dan Sultan Alif Pernanda ,berikut jawaban singkat suparlan ” terdakwa rudi ludfianto sudah di nusa kambangan menjalani pidana sebelumnya, sultan arif ada di lapas malang menjalani pidana ” jawabnya ,Dapat dikatakan keterangan antara jaksa Suparlan dan uraian surat dakwaan dalam SIPP PN surabaya diduga simpang siur ,kabur,dan tidak jelas ( fiktif ) red.

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password