Hakim Ancam Menahan Terdakwa Moch Yusuf Affandi Oknum ASN kementrian Pariwisata Jika Tidak Kooperatif

Terdakwa Moch Yusuf diruang sidang

 

Sorot surabaya – Mohammad Yusuf Affandi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Pariwisata terpaksa didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/1/2020). Pasalnya, warga Jakarta Timur ini melakukan penganiayaan terhadap Amik Mariana.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, berawal dari saling salip saat mengendarai mobil di Jl A Yani, Surabaya, kamis (26/9/2019) lalu.

“Terdakwa yang mengendarai mobil dari arah Tol Menanggal di Jl A Yani, disalip oleh Amik Mariana (saksi korban), namun tidak terima sehingga terjadi saling salip menyalip,” terang Jaksa Hariwiadi.

Tidak terima kembali disalip oleh saksi korban, terdakwa kembali menyalip dari sebelah kiri yang kemudian saksi korban menghentikan mobilnya dan sempat adu mulut.

“Saat saksi berhenti dan membuka kaca mobilnya, terdakwa turun dan menghampirinya. Kemudian saksi kembali menutup kaca mobilnya dan kembali melanjutkan perjalanan,”kata Hariwiadi dalam membacakan dakwaan.

Terdakwa yang masih emosi, kembali mengejar mobil saksi dan menghentikan didepan Mall City of Tomorrow (Cito). Lalu keduanya keluar dari mobil.

BACA JUGA :  Kebal Hukum Sekap Karyawan Sudah 9 Bulan Berkasnya Diduga Masih Stagnan di Polrestabes

“Terdakwa yang emosi, meludahi muka saksi yang kemudian dibalas, kemudian terdakwa memukul wajah kanan saksi korban menggunakan tangan kirinya dengan posisi mengepal, hingga terjatuh,”terang jaksa yang akrab dipanggil pak Raden.

Atas pemukulan tersebut, saksi mengalami luka memar di wajah kirinya, telapak tangan kanan dan lutut kanan dengan luka lecet yang diperkuat hasil visum dari RS Bhayangkara.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jl A Perum pondok Manggala Kebraon tersebut, melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.” Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujarnya.

Atas pernyataan tersebut, ketua majelis hakim yang diketuai hakim Johanes menyatakan akan memberikan hak terdakwa atas keberatannya tersebut dalam sidang selanjutnya, pada Selasa (4/2/2020).

“Ya silahkan eksepsinya dibacakan pada sidang minggu depan. Kamu (terdakwa) harus hadir dalam sidang, bila tidak hadir kami akan melakukan penahanan kembali,” ancam hakim Johanes ( red).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register