Wang Antony Terdakwa Asal Semarang Ini Diganjar 7 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra PN Surabaya selasa 29 juli 2025 dengan agenda vonis atau pembacaan putusan terhadap Wang Antony ,jaksa penuntut umu Estik dari kejari tanjung perak mengahadirkan terdakwa dipersidangan dengan didampingi penasehat hukumnya .

Dalam amar Putusan majelis hakim Teguh Santoso mengadili :

Menyatakan Terdakwa Wang Antony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “menggunakan Kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan ketentuan pasal 303

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.Putusan hakim ini sama ( komform ) dengan tuntutan jaksa penutut umu estik yang sebelumnya terdakwa dituntut 7 bulan.

Untuk diketahui bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2025, yang bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah Terdakwa di Jl.Alamanda VI No.22 Graha Padma RT.03 RW.04 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu Kota Semarang ataupun rumah makan “Upik” Jl.Magelang Jawa Tengah, Terdakwa memainkan permainan judi bola secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan cara membuka situs website www.M88.COM.

BACA JUGA :  Diduga Hakim Obral Putusan Terdakwa Leng Budianto Halim Pelaku Penipuan Di Vonis Cuman 4 Bulan Penjara.

Selanjutnya Terdakwa memasukkan username cencen999 dan password milik Terdakwa menggunakan faceid ataupun fingerprint untuk login pada akses judi online tersebut. Sebelum memain judi online, Terdakwa memasang taruhan pada akun judi bola online tersebut dengan nominal sebesar Rp.50.000,- hingga Rp.300.000,-, adapun aturan permainan judi bola online tersebut yaitu Terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola yang Terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan.

Kemudian Terdakwa memasang taruhan uang pada tim yang Terdakwa jagokan atau pilih tersebut, apabila tim tersebut memenangkan taruhan maka  Terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dan secara otomatis saldo akan bertambah saldo milik terdakwa, kemudian diulanginya lagi ke permainan berikutnya.

Bahwa permainan judi jenis onliney9ang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

Dengan surat dakwaan nomer 1482/Pid.B/2025/PN Sby oleh jaksa Estik didakwa melanggar pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian ( red )

BACA JUGA :  Ribuan Mahasiswa Orasi Damai Di Gedung DPR Senayan Tuntut Pembatalan RUU KPK

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password