Gugatan drg.Riany Alim Terhadap Mariani Christine Berpotensi Cacad Formil

Sorot Surabaya – Perkara sengketa obyek lahan di area Pacar Kembang Surabaya, kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026) dengan agenda penyerahan alat bukti para pihak.
Di perkara tersebut, pasca orang tua meninggal dunia (Setiati Alim), drg. Riany Alim selaku, Penggugat ajukan gugatan terhadap Mariani Christine sebagai Tergugat adalah keponakan.
Usai sidang Penasehat Hukum Tergugat yaitu Yavet SH,MH mengatakan, gugatan yang diajukan baru pada 2026, dinilai janggal lantaran, gugatan mencuat setelah penjual utama, Setiati Alim, meninggal dunia.
Lebih lanjut, selama Setiati Alim masih hidup tidak ada keberatan atau gugatan yang diajukan terkait transaksi dua bidang tanah melalui, Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.
“ Kala masih hidup ibu dari klien kami, tidak pernah ada gugatan atau keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, mencuat perkara gugatan ini ,” ucap Yafet.
Masih menurut Yafet, obyek sengketa dua bidang tanah yang dijual melalui, AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof. Lanny Kusumawati.
Transaksi tersebut, dilakukan oleh, Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang kini selaku, penggugat.
“ Penjualnya bukan hanya penggugat, tetapi juga Setiati Alim sebagai ibu Penggugat. 1i111 dilakukan dengan persetujuan seluruh anak-anaknya sebagai Ahli Waris ,” ujar Yafet.
Semua pihak yang berkepentingan hadir dan menandatangani dokumen jual beli. Dalam AJB juga tercantum keterangan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas oleh para penjual.
“ Semua pihak menandatangani AJB dan menyatakan telah menerima pembayaran sepenuhnya ,” kata Yavet.
Pasca transaksi berlangsung pada 2013, kedua objek tanah telah beralih nama kepada pembeli dan dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga.
“ Peristiwanya terjadi pada 2013, sedangkan gugatan diajukan pada 2026. Sejauh ini obyek lahan telah dibalik nama, dikelola, dan dikuasai oleh pembeli ,” terang Yavet.
Yavet menambahkan, kini obyek digunakan sebagai rumah kos dan dikelola oleh pihak pembeli selama bertahun-tahun. Sehingga, secara fisik obyek dikuasai oleh, kliennya dan secara yuridis juga sudah atas nama kliennya.
Dalam persidangan, pihak Tergugat menyoal terkait sejumlah pihak yang tidak dilibatkan dalam gugatan ini.Padahal jika dinilai semua pihak memiliki kepentingan hukum.
” Setiati Alim (almarhum) sebagai pihak penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya. Sementara Ahli Waris lain yang turut menyetujui dan menandatangani transaksi penjualan juga tidak menjadi penggugat maupun sebagai pihak dalam perkara gugatan “, imbuh Yavet.
Diujung keterangannya, Yavet, menilai gugatan ini, berpotensi cacat formil. Ini akan jadi bagian dari pembelaan kami.
Sementara, pihak Penggugat belum memberikan keterangan secara resmi terkait, gugatan yang diajukannya serta tanggapan atas keterangan Penasehat Hukum Tergugat ( red)
sorottransx166 Posts

Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.


0 Comments