Edarkan 6 Klip Sabu Kuasai Timbangan Digital Terdakwa Yustito Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari dua rabo 10 juni 2026 agenda pembelaan terhadap terdakwa Yustito Madestra Mokhamad Arifin .
Jaksa penuntut umum reiyan Novandana dari kejari tanjung perak menghadirkan terdakwa dipersidangan .
Dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum inti dari pembelaan kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa sopan dipersidangan dan memohon hukumannya diperingan dan tetap pada pembelannya.
Begitupun jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya yang disampaikan oleh jaksa pengganti.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Yustito Madestra Mokhanad Arifin
Sebelumnya dalam perkara nomor 732/Pid.Sus/2026/PN Sby terdakwa dibacakan tuntutannya yang Menyatakan terdakwa Yustito Madestra bin Mokhamad Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I pada dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustito Madestra bin Mokhanad Arifin berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan.
Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan seluruhnya yang telah dijalani ( red )
sorottransx165 Posts

Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.


0 Comments