Prima Bank Diduga Adanya Kejahatan Penggelapan Berkonspirasi

SAKSI AHLI : ” KEJAHATAN DALAM KONSPIRASI ADANYA TURUT SERTA PENGGELAPAN KONTRIBUSI DALAM SUATU KEJAHATAN DENGAN BERMACAM MACAM PERANNYA SEMUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ”
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan penggelapan 5 milliar uang nasabah bank prima terbuka untuk umum digelar secara telekonfrence diruang sidang Candra Selasa ( 2/6 ) .
Dihadirkan satu saksi oleh PH terdakwa dalam persidangan Dr Toetik Rahayu Ningsih. SH.,MHum saksi ahli hukum pidana dari universitas Unair Surabaya ,untuk bertindak sebagai saksi ahli hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) a undang Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam keterangannya di depan para hakim dengan dititipkannya uang di bank karena adanya kepercayaan dari nasabah kepada pihak bank.
Kendati tidak tercatat dibuku bank,tetapi diketahui adanya aliran dana yang masuk ke bank dan itu bisa dilacak dari siapa dan bisa dibuktikan kebenarannya ,tidak bisa dipungkiri oleh pihak bank dan harus mengakuinya.
Lanjut ahli dana yang masuk tidak sesuai dengan peraturan bank yang jelas uang ada pemiliknya,siapa yang salah yang melakukan tidak sesuai prosedure kalau selama ini tidak ada yang dirugikan dan saling menguntungkan saya kira tidak mungkin akan muncul kepermukaan sebetulnya itu pelanggaran.
Dan kapan organ bank dikatakan sebagai pelaku sejak dilakukannya pekerjaan yang tidak sesuai dengan S.O.P.
Yang diperintah maupun yang memerintah wajib bertanggung jawab akibat hukumnya,karena perintahnya jelas jelas melanggar hukum.
Karena tidak ada perjanjian tertulis hanya konsensus secara lisan ,dalam arti sudah mengetahui resikonya tentang untung ruginya dikemudian hari.
Kebiasaan salah yang dilakukan oleh pihak bank adanya nasabah menjalankan uangnya didalam bank ,ketika untung nasabah tersebut akan diam tetapi sebaliknya jika dirugikan nasabah tersebut akan berteriak,ini bukan kejahatan perbankan tetapi penggelapan dalam bank.” jelas ahli.
Dengan kebiasaan yang dikerjakan salah ini pastinya sudah diketahui bersama sama,kalau adanya kesalahan salah satu direksi semua direksi ya harus bertanggung jawab,karena yang memerintah mempunyai jabatan dan diketahuinya perintah tersebut adalah melanggar .
Sekali lagi ini bukan kejahatan perbankan tetapi penggelapan ,dan dalam hukum pidananya apabila adanya kerugikan ” pungkas ahli.
Kemudian ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Agus Tranggono tentang adanya tanggapan apa tidak pernyataan saksi ahli ,kiranya terdakwa tidak ada tanggapan dan mengatakan cukup jelas .
Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa ,pungkas majelis hakim Johanes Hehamony sambil mengetok palu tanda usainya sidang ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.