PH TERDAKWA :Diduga Adanya Rekayasa Terdakwa Diadili Di PN Surabaya

Sorot surabaya – Sidang telekonfrence dibuka untuk umum diruang sidang tirta ( 24/8 ) dengan agenga nota pembelaan ( pledoi ) yang dibacakan oleh Rudi Yudi kuasa hukum terdakwa Deddy Syahputra.
Dalam perkara ini oleh Fida JPU dari kejati jatim dengan surat dakwaan nomor register perkara : PDM-124/Enz/.2/04/2021 dakwaan pertama terdakwa diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,lantaran diduga kepemilikan barang bukti sabu seberat 2240 gram oleh JPU terdakwa dituntut 17 tahun penjara.
Dalam pembelaannya kuasa hukum mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang karyawan BRI bertugas di Tanjung balai provinsi sumatra utara ,kedatangan terdakwa di surabaya untuk mengambil jaminan atas satu unit mobil dikawasan madura bukan mengedarkan sabu sabu.
Dan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa kepemilikan barang bukti sabu seberat 2240 gram adalah merupakan tindakan yang bermuatan penjebakan,dengan demikian proses penangkapan .penggeledahan,penyidikan dibungkus adanya unsur rekayasa.
Lanjut kuasa hukum ,bahwa perkara ini diduga adanya aktor intelektual yang mendisain baik itu waktu,tempat dengan menjebak terdakwa untuk dijadikan tumbal,sangatlah tidak mungkin terdakwa dengan mulus membawa narkoba seberat 2240 gram melalui jalan darat yakni dari kota, tanjung balai sumatra melewati 7 provinsi yakni prov riau,sumatra selatan,lampung,penyeberangan bakahuni,pelabuhan merak,prov DKi,jawa barat,dan prov jawa tengah.
Atas pasal yang didakwakan oleh JPU yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) sebagai kuasa hukum sangatlah keberatan pasalnya terdakwa tidak pernah mekakukan tindakan pidana narkotika apalagi bertransaksi ( mengdarkan ).
Dan pernyataan para saksi ketika terdakwa ditangkap pada 12.desember 2020 yang dihadirkan sebelumnya yakni saksi Utomo,david dwi indrayono,saksi Metta intan sari ( pegawai hotel royal primer ),fransuscus safaris ( manager hotel).saksu Nuraisah als mamy,dan saksi agus salim tidak mengatakan atau menyebutkan bahwa ketika ditangkap terdakwa menguasai barang bukti.
Sebagai kuasa hukum kami menanggapi bahwa tuntutan JPU dalam dakwaan pertama tidak memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa ,bahwa terdakwa selama dipersidangan baik itu fakta hukum yang timbul dipersidangan dan bukti bukti formal yang diajukan JPU tidak ada yang menjelaskan secara hukum tentang unsur setiap orang dapat dibebankan kepada terdakwa yang ada hanyalah unsur paksaan dan direkayasa.
Menurut para saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa terdakwa tidak pernah membawa tas yang berisi narkoba ketika menuju masuk lobby hotel ” jelas saksi.
Lanjut kuasa hukum,bahwa kesaksian saksi penangkap Utomo dan David secara hukum tidak dapat dijadikan dasar kalau terdakwa membawa barang bukti sabu sabu seberar 2240 gram,adanya kejanggalan terdakwa melakukan chek ini pukul 12.41 sesuai keterangan saksi meta intan sari dan penangkapan terdakwa baru dilakukan pasa pukul 16.30 jelas jelas janggal.
Untuk diketahui rentan waktu 3 jam dari waktu chek in yang kemudian terdakwa keluar kamar menuju warung namun kunci kamar dititipkan ke resepsionis,kenapa saksi Utomo dan David tidak langsung menangkap terdakwa ketika masuk kamar ketika chek ini kalau memang terdakwa dicurigai membawa bb sabu harus menunggu jeda waktu 3 jam.
Bahwa tas yang berisikan sabu seberat 2240 gram asalah milik Erwin yang sebelumnya sudah berada dikamar no 505 ,kenapa saksi utomo dan david tidak mengembangkan perkara ini untuk menangkap Erwin si pemilik tas tersebut.
Lanjut PH,kenapa JPU tidak menjerat saksi Nuraisah als mamy yang memesan kamar hotel nomor 505 yang turut serta menyiapkan kamar hotel.
Sebagai penasehat hukum tetap menyatakan bahwa dakwaan JPU sama sekali keliru dan tidak benar ( kabur ),maka beralasan menurut hukum terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tunntutan.( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.