Diduga Oknum Pengacara Lakukan Pemerasan Jalani Sidang Pidana

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari dua rabo 10 juni 2026 agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa Dimas aryo , sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela
Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi Rahardian Rahardian Budi Prasetyo.kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi Rahardian Budi Prasetyo yang sebagai Ketua RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi Rahardian Budi prasetyo memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi Rahardian Budi Prasetyo atau sebagai sopir.
Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi Rahardian selama 2 (dua) minggu. Karena saksi Rahardian tidak punya uang, maka hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer.
Namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi Raharfusn telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi Sunardi, SE minta supaya di mediasi dengan saksi Rahardian dengan alasan saksi punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi Rahardian selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025.
Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi Rahardian, yang kemudian membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin.
Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi Rahardian sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi Rahardian diminta bertemu dengan terdakwa di restoran Burger King Taman Apsari Surabaya, saksi Rahardisn datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media.
Isi pertemuan tersebut adalah saksi Rahardian harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi Rahardian akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi Rahardian mau atau menyanggupinya karena saksi Rahardian takut ada beberapa orang media disitu.
Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi Rahardian tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi Rahardian
sorottransx168 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments