Diduga Lambannya Jaksa Mengeksekusi Terpidana Sunarsih Hingga 7 Bulan Terpidana Bebas Berkeliaran

Sorot surabaya – Diduga lambannya jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi terpidana Sunarsih sejak adanya relaas pemberitahuan dari pengadilan tinggi jawa timur yang dikirim ke pengadilan negeri Surabaya pada tanggal 30 oktober 2025 hingga kini terpidana Sunarsih belum juga dieksekusi bebas berkeliaran atas putusan hakim banding tersenut .

Untuk diketahui sebelumnya dalam amar putusannya majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda dua pengadilan negeri surabaya tanggal 24 juli 2025 dalam amar putusannya mengadili menyatakan Terdakwa Sunarsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunarsih dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

BACA JUGA :  Diduga Jaksa Obral Tuntutan Kuasai Sabu77.858 gram ,1000 Pil logo LL, Dua Timbangan Digital Divonis Cuman 9 Tahun.

Dari putusannya tersebut terdakwa Sunarsih melakukan upaya hukum banding pada tanggal 8 agustus 2025,kiranya upaya hukum banding Sunarsih kandas dalam amar putusan hakim Bambang Kustopo SH,MH majelis hakim banding pada tanggal 18 september 2025 Putusan nomor 1515/PID.SUS/2025/PT Sby mengadili
Menerima permintaan banding dari Terdakwa.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Juli 2025 Nomor 1225/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dimintakan banding tersebut

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Kiranya terdakwa Sunarsih tidak melakukan upaya hukum kasasi setelah diberi tahu putusan banding ,maka pada tanggal 30 oktober 2025 pengadilan tinggi jawa timur mengirimkan relaas atau pemberitahuan kepengadilan negeri surabaya baik itu kepada terdakwa Sunarsih,kepada jaksa penuntut umum ( terbanding ),dalam arti putusan hakim banding dalam perkara nomor 1515/PID.SUS/2025/PT Sby sudah mempunyai hukum tetap ( incrah ) dan terpidana agar segera dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor .

Diduga adanya pembiaran terpidana Sunarsih hingga saat ini sudah 7 bulan sejak adanya relaas atau pemberitahuan dari pengadilan tinggi jawa timur 30 oktober 2025 terpidana Sunarsih bebas berkeliaran belum juga dilakukan eksekusi oleh jaksa Hajita .

BACA JUGA :  Wang Antony Terdakwa Asal Semarang Ini Diganjar 7 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Ketika ditanyakan kepada jaksa Hajita melalui tilpon genggamnya kamis (7/5/26) terkait belum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sunarsih , berikut pernyataannya “Putusannya kita baru dapat, dan juga sudah kita proses dan terpidana sudah dipanggil melalui surat secara patut tiga kali terpidana mangkir tidak hadir.

Lanjut hajita ,masih kita rencanakan minggu depan kami eksekusi langsung dilapangan ” pungkas Hajita ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password