Kristianto Kurniawan Tenggak JOHNIE WOLKER Nabrak Korban Hinggan Meninggal Dituntut Jaksa Cuman 9 Bulan Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra pengadilan negeri surabaya kamis 11 juni 2026 agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan anak dari subakti santoso.

Jaksa penuntut umum Fathol tasyid dari kejari surabaya menuntut terdakwa kristianto kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan.Sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda pembelaan .

Untuk diketahui pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026  sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya datang ketempat hiburan di HW Superhouse Graha Family Surabaya.

Yang kemudian terdakwa dengan temannya memesan minuman keras  yaitu 4 botol wisky Johnie Walker dicampur dengan 4 botol coca cola dan 4 botol / kaleng Grenty dan mimuman keras tersebut diminum dan habis sekitar   pukul 24.00 Wib.

Kemudian pada hari Minggu  tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 02.00   Wib (selesai minum minuman keras) terdakwa  akan pulang kerumahnya di Jl. Praban Tengah No. 5 Kecamatan Bubutan – Surabaya dengan melewati Jl. HR. Muhammad – Surabaya dengan mengendarai mobil Nissan Evalia Nopol : L-1969-XM yang berjalan dari arah barat  menuju arah timur  dengan kecepatan sekitar 40 km / jam dimana   keadaan situasi saat itu malan hari, sepi, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, dini hari, cuaca cerah dan penerangan cukup.

BACA JUGA :  Harley Davidson Club Indonesia ( HDCL) Tetapkan Tony Wahydi Sebagai Ketua Periode 2022 - 2025 Terpilih Secara Aklamasi

Kemudian karena dalam mengendarai moilnya tersebut, terdakwa dalam keadaan baru selesai minum minuman keras sehingga menyebabkan kepalanya terasa pusing dan mabuk sehingga kesadarannya berkurang, pusing dan merasa sedikit melayang serta kurang konsentrasi karena pengaruh minum – minuman keras yang sebelumnya telah diminum oleh terdakwa.

Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas dimana ditempat tersebut saat itu awalnya terdakwa berjalan dilajur tengah lalu HP milik terdakwa jatuh (jatuh didalam mobil) sehingga terdakwa mencari HPnya yang jatuh  tersebut dan karena keadaan terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak bisa konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai

Akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan kearah kiri lalu menabrak Abdul Samad (korban) yang berjalan sambil mendorong gerobak soto dan PII yang mendorong  gerobak tahu tek yang berjalan searah dengan terdakwa sehingga Abdul Samad terjatuh keaspal dan   mengalami luka – luka dibagian kepala dan kaki (dan akhirnya meninggal dunia) sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No. KF.26.0047 tanggal 4 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. EKO DAKHOLAL FIRDAUS (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo –  Surabaya) dengan hasil pemeriksaan ( red )

BACA JUGA :  *YANG KAU INGINKAN BELUM TENTU YANG TERBAIK..

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password