Terdakwa Penipuan Leonard Dan Nyoman Agenda Sidang Pembacaan Duplik
Sorot surabaya – Sidang lanjutan dugaan penipuan diduga yang dilakukan terdakwa Leonard Christian Hindarto dan Nyoman Guntur digelar diruang sudang tirta 2 PN Surabaya rabo ( 22/2 ) dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Retno SH kuasa hukum para terdakwa.
dalam sidang pembelaan sebelumnya Retno kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa ,maka dari itu dalam sidang duplik hari ini kami menyatakan keberatan degan isian dari replik JPU minggu lalu ,bahwa jaksa berdasarkan memeriksa berkas perkara yang diterima dari penyidik polrestabes surabaya pada kenyataannya yang memeriksa berkasnya polres tanjung perak .
Dan hal hal yang memberatkan disebutkan juga bahwa para terdakwa yang disampaikan oleh JPU menikmati hasil kejahatan ,padahal pada pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan dari situ,tapi yang menerima keuntungan itu adalah Fumiko Indrawati.
Dan dalam sidang pledoi sebelumnya saya berharap hakim yang memeriksa perkara ini membebaskan klien kami ” jelas Retno sariati SH.
Untuk diketahui bahwa sekitar Mei 2021 berawal dari saksi Fumiko meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi pihak PT KAYUMAS PODO AGUNG yakni saksi Hadi Djojo Kusumo bisa nggak membeli kayu dengan pembayaran jatuh tempo.
Saksi Hadi djoyo menyetujui dengan sarat DP nya sebesar Rp 200 juta dan sisanya harus dilunasi dalam tempo 2 bulan,singkatnya pada tanggal 7 mei 2021 terdakwa Nyoman dan Leonard dan saksi Fumiko mendatangi kantor PT Kayumas Podo Agung kawasan HR Muhammad guna menanda tangani surat pesanan pembelian No 061/SPP/NG-LCH/V/202 tanggal 7 mei 2021 pasa intinya terkait pesanan pengambilan kayu log merbau dengan volume kurang lebih 120 M3.
Lanjut pada tanggal 8 mei 2021 terdakwa Leonard dan Nyoman menanda tangani surat perjanjian jual beli log no 031/PJBL/KPA-NG-LCH/V/2021 dengan surat pesanan pembelian.
Kemudian saksi Fumiko dan kedua terdakwa bertahap awalnya menyerahkan dua lembar cek a/n terdakwa Leonard kepada saksi Mufidah,kemudian saksi Fumiko.mentransfer 200 juta ke rekening BCA a/n PT Kayumas Podo Agung.
Setelah adanya transfer dari pihak Fumiko pada tanggal.20 mei 2021 PT Kayumas Podo agung mengirim kayu log jenis merbau dengan volume 44,99 M3 ( enam batang ) senilai 269.940.000 dilengkapi dengan surat berita acara serah terima log.
Kemudian tgl 28 mei 2021 dikirim lagi kayu log debgan volume 76,56 M3( 7 batang ) senilai 459.360.000 juga dilengkapi surat berita acara serah terima log.
Kiranya 5 cek yang diterima dari terdakwa setelah dicairkan oleh saksi Nur Tjahjadi (direktur PT Kayumas Podo agung ) ditolak oleh pihak bang dengan alasan bahwa dana tidak mencukupi ,akibat dari perbuatan para terdakwa PT KPA mengalami kerugian sebesar 435.655.600.
perbuatan para terdakwa dengan surat dakwaan JPU Sulfikar nomor 2706/Pid.B/2022/PN diduga melanggar pasal 378 jo pasal 55 atat (1) ke-1 KUHP dengan diancam pidana penjara selama 4 tahun .
sidang dilanjutkan hari senen tanggal 27 februari dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim ( red )
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.