Diduga Gunakan ” IJON PERKARA ” Jaksa Dilla Tuntut Hermanto Kurir Sabu 800 Grams Cuman 10 Tahun Penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya rabo 21 mei 2025 dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Hermanto Bin Ashari .

Oleh jaksa penuntut umum Estik Dillah dari Kejari perak surabaya terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologinya bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 terdakwa Hermanto Bin Ashari (ALM) menerima pesan SMS dari Rosi (DPO ) untuk mengambil barang kepada seseorang yang tidak ia kenal berupa narkotika .

Atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya, Kemudian terdakwa bergegas pergi di Jalan Surtikanti Gg.IV Surabaya untuk mengambil sebuah tas warna coklat berisikan paketan warna coklat yang bertuliskan merah “Fragile” yang didalamnya berupa barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 800 (delapan ratus) gram.

Kemudian terdakwa segera pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah No.Pol L-3602-LE menuju ke Jl.Irawati Gg.Sutikanti IV Surabaya untuk menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya tadi yang kemudian diketahuinya bernama Angga Prian Als Anggabi Bambang Suhadi ( berkas terpisah ) .dengan upah atau keuntungan yang diterima terdakwa 1 juta melalui rekening aplikasi dana dan dipotong admin 100 ribu,jadi terdakwa menerima 900 ribu .

BACA JUGA :  Terdakwa Zaenab Ernawati Oleh JPU Dituntut 4 Bulan Penjara Dalam Perkara Dugaan Pengrusakan Poperti

Terpisah Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB  saksi Sandi Dikjaya Fitroh, dan saksi Tri Nofrianto ( anggota polisi ) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Angga Prian ,dari pengembangan petugas yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hermanto Bin Ashari (ALM) kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan didapatkan 2 ( dua ) unit handphone yang digunakan oleh terdakwa sebagai komunikasi untuk menyerahkan barang narkotika tersebut kepada saksi Angga Prian dan barang bukti uang tunai Rp.900.000, satu unit timbangan elektrik ,1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah hitam No.Pol L-3602-LE , selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 9 Desember 2024 barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto sekitar 94,551 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto sekitar 57,040 gram untuk dimusnakan dihalaman Mapolrestabes Surabaya Jl. Sikatan No.01 Surabaya .

Dalam amar putusan majelis hakim Halimah menyatakan terdakwa Hermanto bin Ashari secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan subsidair 3 bulan .

BACA JUGA :  Venansius Terdakwa Istimewa Diduga Menipu Ratusan Milliar 3 Kali Tersandung Pidana Tidak Ditahan Oleh Hakim

Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya ibu Endang.SH menyatakan pikir pikir,begitu juga jaksa pengganti Ratri menyatakan pikir pikir juga .

Bahwa vonis hakim ini lebih ringan 3 bulan ( tipis tipis ) dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya jaksa Dilla dari Kejari perak menuntut terdakwa 10 tahun.

Dengan kepemilikan barang bukti narkoboi seabrek yang dimiliki oleh terdakwa Hermanto Bin Ashari dan Angga Prian yang mana putusan hakim betul betul tidak memenuhi rasa keadilan dalam penegakan supremasi hukum .

Sesuai dengan yang disampaikan Prof DR Mahfud MD mantan ketua MK beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa ” hukum di Indonesia seperti toko klontong ,semisal anda mau beli apa ? kalau anda punya masalah hukum tinggal datang ke pengadilan bisa.

Dan kalau kasusnya masih dikejaksaan bisa dicari dikejaksaan ,dan kalau kasusnya masih dikepolisian bisa datang dkepolisian anda bisa pesan disitu namanya ijon perkara semisal anda melakukan pelanggaran belum disidik ,tetapi mafianya sudah datang dikepolisian dengan skenarionya nanti penyidik polisinya ini,pasalnya yang dipakai ini untuk diketahui mereka itu bukan polisi yang nentukan .

BACA JUGA :  Jeremy Gunadi Terbukti Menipu 500 Juta Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

Dan kemudian dikejaksaan diijon lagi semisal nanti jaksanya ini yang menangani perkara hakimnya ini dan hasilnya begini dan yang masuk masuk penjara kan begitu, sekarang sudah canggih ” beber Mahfud.

Lanjut penyampaian Prof DR Mahfud MD kenapa di Inonesia dulu disebut adanya mafia peradilan karena dulu pengadilan kan pakai ijon perkara ” pungkasnya .

Untuk diketahui bahwa ijon perkara adalah sebuah sistem perjanjian atau transaksi jual beli yang dilakukan yang belum jelas, baik spesifikasi maupun hasil yang akan diperoleh nantinya. Dalam konteks hukum Islam, sistem ini sering disebut sebagai mukhadlarah, dan umumnya dianggap tidak sah atau dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi kerugian bagi salah satu pihak ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password