Diduga Hakim Obral Putusan Terdakwa Leng Budianto Halim Pelaku Penipuan Di Vonis Cuman 4 Bulan Penjara.

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum dibuka dan terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika PN Surabaya senen 14 juli 2025 dengan agenda vonis atau putusan terhadap terdakwa pelaku penipuan yakni terdakwa Leng Budianto .

Jaksa penuntut umum Hajita dari Kejari perak surabaya menghadirkan terdakwa Leng Budianto dipersidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim Nur Kholis mengadili :
Menyatakan terdakwa Leng Budianto Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leng Budianto Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini lebih ringan satu bulan yang sebelumnya jaksa Hajita menuntut terdakwa Leng Budianto Halim cuman 5 bulan penjara ,dengan pertimbangan ada perdamaian dan pengembalian uangnya terhadap korbannya ” jelas hajita.

Untuk diketahui Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa merupakan pemilik dari CV Alvin Jaya Abadi di bidang penjualan mebel menghubungi Saksi Daniel Santoso merupakan Marketing PT. Multi Plast Indojaya bertujuan memesan dan membeli lemari plastik dengan sistem pembayaran jatuh tempo 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal pengambilan barang. Atas komunikasi tersebut, Terdakwa membeli lemari plastik dengan .

BACA JUGA :  Ketua IPHI Rahmat Santoso Sumbang Dua Paket Umroh Pada Family Gathering KOMPAK Tahun 2023

Bahwa atas pembelian lemari plastik tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi Daniel Santoso untuk melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) sehingga Saksi Daniel Santoso tergerak untuk menyerahkan pesanan lemari plastik tersebut. Adapun atas pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG) .

Bahwa setelah Terdakwa menerima lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa jual kembali namun Terdakwa mengalami gagal bayar dalam penjualannya hingga muncul niat Terdakwa untuk tidak membayar pesanan kepada Saksi Daniel Santoso. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2018, saat Saksi Daniel Santoso melakukan kliring terhadap No. BG CGK000402 senilai Rp.29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) namun BG tersebut tidak dapat dikliringkan dengan alasan saldo tidak cukup. Selanjutnya Saksi DANIEL SANTOSO melakukan konfirmasi kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dengan serangkaian kata bohong menyampaikan bahwa No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No. BG GGK000404 akan dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening PT. Multi Plast Indojaya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Multi Plast Indojaya yang diwakili oleh Saksi Daniel Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.760.000,- (seratus satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Diduga Gunakan " IJON PERKARA " Jaksa Dilla Tuntut Hermanto Kurir Sabu 800 Grams Cuman 10 Tahun Penjara

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
—————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password