JPU Tuntut 17 Tahun Sepasang Suami Istri Kepemilikan Barang Bukti  12 Kg Sabu 

 

Sorot surabaya – Terdakwa Ayuk Shelsy Handayani (23),Moch.Aminulloh (38), dan Moch.Wahyudi (36), bandar ganja yang kedapatan memiliki 12 kg ganja siap edar, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/8/2018).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, tiga Terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur dengan tuntutan maksimal dan di bacakan diruang sidang Sari 1.

Dalam tuntutannya , JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

” Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat menghukum ketiga terdakwa selama 17 (tujuh belas tahun) penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidaer (3) tiga bulan kurungan

Adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan terdakwa serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja seberat 12 kg.” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Parwati.

BACA JUGA :  Himpunan Mahasiswa Adat Saka Mese Nusa (HIMASANU ) Bubarkan Paksa Kajian AMDAL

Adapun dasar dari Jaksa menjerat ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ayuk Shelsi Handayani tampak menunduk dan berurai air mata saat mengetahui dirinya dituntut sama dengan suami dan temannya. Padahal dirinya tidak tau kalau didalam bungkus kopi tersebut terdapat ganja.

Fariji.SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan atas tuntutan JPU, dirinya berniat untuk memperjuangkan hak hak para klien nya. Fariji berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

” Saya sangat prihatin atas tuntutan Jaksa yang menjatuhkan tuntutan sama terhadap ketiga terdakwa, karena yang perempuan itu sebenarnya berkasnya dipisah, hanya membantu suaminya dia tidak mengetahui jika barang yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan pembelaan pekan depan, Ujar Fariji.

Terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 WIB, petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.

BACA JUGA :  Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

Didalam kardus pertama, berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, begitu pula kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi (berkas terpisah) yang sedang menunggu di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga akhirnya atas kesigapan tim BNNP Jatim dapat menangkap terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi setelah di beri informasi oleh M. Aminulloh.(hr/red)

 

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password