Diduga Jaksa Obral Tuntutan Kuasai Sabu77.858 gram ,1000 Pil logo LL, Dua Timbangan Digital Divonis Cuman 9 Tahun.

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda dua pengadilan negeri Surabaya kamis 8 mei tahun 2025 dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Wira Hadi Kusuma.

Hadir dalam persidangan jaksa Yustus jaksa pengganti jaksa Angelo Emanuel dan kuasa hukum terdakwa dari pos bantuan umum Zaenal dan kawan kawan .

Dalam amar putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini rabo 23 april 2025 menyatakan bahwa terdakwa Wira Hadi Kusuma terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Wira Hadi Kusuma Bin Bambang Pramuko dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) Tahun, dan denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA :  Terdakwa Edward Tjandrakusuma : Tidak Mengenal Saksi Sribanin Admin PT CPI

Atas putusan ini JPU Yustus jaksa pengganti dari Kejari perak menyatakan pikir pikir .

Untuk diketahui putusan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Anggelo Emanuel dari Kejari perak yang sebelumnya terdakwa dituntut 11 tahun .

Untuk diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB datanglah saksi Hari Santoso dan saksi Agus Supardi , yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Desa Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) kantong Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 49,396 (empat Sembilan koma tiga sembilan enam) gram.

1 (satu) kantong Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 28,462 (dua delapan koma empat enam dua) gram.

1000 butir pil logo dobel LL dan 2 timbangan digital.

Oleh jpu Angelo Emanuel Flavio  dari Kejari tanjung perak dengan nomer Perkara 468/Pid.Sus/2025/PN terdakwa Wahyu Wira Hadi Kusuma Bin Bambang Pramuko didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

BACA JUGA :  Giat Chariti Live Show Oleh Musisi Jalanan Dan Komunitas Peduli Kemanusiaan

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password