Sidang Haji Udin SH,MS Diduga Menipu 700 Juta Berlagak Lumpuh Dan Tidak Dengar
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan penipuan 700 juta yang dilakukan mantan guru besar Unair Udin Panjaitan SH,MS warga jln Dharma husada indah barat II Surabaya ini, digelar diruang Tirta 1 Senen (21/2) JPU Sulfikar dari Kejari perak hadirkan dua saksi yakni Soetan Syahrir adik ipar terdakwa dan Yongky Kuspriyanto wibowo S.sos dulu lurah kalijudan (sekarang menjabat camat semampir )
Jaksa Sulfikar memohon kepada hakim agar dua saksi diperiksa secara bersama sama karena ada saling keterkaitan,kiranya Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa keberatan kalau diperiksa bersamaan ,dia minta agar diperiksa satu persatu.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Soetan Syahrir yang masih adik ipar terdakwa,dalam keterangannya dipersidangan bahwa alas hak tanah milik Udin masih petok.
Awalnya setahu saksi yang akan membeli tanah terdakwa adalah Zainab Ernawati atas perintah bosnya ,dan waktu itu Bu Erna sebagai pembeli tidak memakai uang muka (dp).
lanjut saksi sebelum terdakwa berangkat ke Australia terdakwa percaya dan menyerahkan dokument dan tanda tangannya kepada Erna.
Ketika dinotaris Amrozi saksi tahu yang datang saudara Willy dan Nagasaki,tujuan kenotaris akan dibuatkan Ikatan perjanjian jual beli ( IPJB) kemudian Erna dan teman temannya datang juga ke notaris.
Saksi tegaskan ketika di notaris tidak ada tanda tangan apapun,saksi Soetan juga tidak tahu kalau ada korban Nagasaki menyerahkan uang ke Devi menantu terdakwa Udin.
Saksi Soetan juga bertanya kepada Erna, siapa itu bu yang datang ke notaris ? ” tanyanya,”oh itu pak Nagasaki yang akan memberikan dana talangan ” jelasnya.
Kiranya saksi Soetan memberikan keterangan dipersidangan membingungkan,banyak yang tidak tahu,dan terkesan banyak berbohongnya.
Bagaimana tidak ,awalnya tidak tahu apa apa tetapi kemudian menjelaskan dipersidangan kepada hakim bahwa dia tahu adanya transfer uang dari Nagasaki Widjaja ke Devi sebanyak 2 kali yang pertama 205 juta dan kedua 95 juta.
Saksi juga mengaku telah menerima uang komisi 25 juta dari Erna ,dan Erna juga membagi bagi uang kepada makelar yang lainnya” jelas Soetan.
Ketua Majelis hakim Sudarwanto menanyakan kepada saksi Soetan, apakah uang Nagasaki sudah dikembalikan oleh terdakwa ? bahwa sampai saat ini uang Nagasaki belum dikembalikan terdakwa ” jelas soetan
Secara spontan tiba tiba ketua majelis hakim Sudarwanto memanggil ” Udin”dengan sedikit tegas ,secara reflek dan sepontan Udin menoleh kearah pak hakim yang memanggilnya tadi,kemudian Udin kembali ke peran awalnya yaitu berpura pura tidak dengar yang kemudian pembicaraan antara Udin dengan hakim dipandu oleh Achmad Budi kuasa hukum terdakwa.
Kiranya kesaksian soetan sudah selesai ,kemudian hakim berucap : karena para hakim mulai pagi belum istirahat dan belum makan siang,maka kesaksian Yongky lurah kalijudan pemeriksaannya ditunda disidang berikutnya ya ” ucap Sudarwanto
Kemudian Sulfikar menyampaikan kepada hakim bahwa sidang berikutnya juga akan memanggil saksi Erna ,tetapi Erna mau hadir minta tanggal 5 Maret majelis ” jelas Fikar,spontan hakim Sudarwanto agak marah “gimana ini tanggal 5 kan hari Sabtu ,kok ngatur ngatur hakim ,kalau dia nggak mau dipanggil datang dipersidangan akan saya panggil dengan cara paksa ” ucapnya.
Usai sidang konfirmasi ke Dr Johan Widjaja SH.MH kuasa hukum Nagasaki Widjaja (pelapor) terkait kesaksian Sutan tadi ,berikut pernyataannya ”
Keterangan saksi Soetan tadi tidak jelas,ketika ditanya JPU Sulfikar terkait adanya IPJB diminuta perjanjian ikatan jual beli dia Soetan mengaku tidak tanda tangan dan tidak paraf ,padahal ini ada dokumen diperlembarnya dia Soetan paraf dan belakangnya dia tanda tangan .
Lanjut PH, dalam minuta IPJB no 6 tanggal 26 Desember tahun 2018 seolah olah terdakwa tanda tangan dengan Erna ,padahal yang tanda tangan adalah Terdakwa dan Pak Nagasaki,PH penggugat sembari menunjukan bukti minuta dari notaris ( ,jadi saya perjelas transaksi ini yang tanda tangan Terdakwa dengan Nagasaki Widjaja ,bukan Bu Erna dengan terdakwa Udin.
Dari pengamatan saya dari beberapa video yang pernah saya lihat bahwa terdakwa itu tidak sakit dan juga tidak lumpuh dia bisa berjalan sendiri kok ,saat dia ke toilet dia turun dari kursi roda dan berjalan beberapa meter menuju kamar mandi.
Sampai berita ini diturunkan dengan kurun waktu sudah 3 tahun 2 bulan lamanya tidak ada itikad baik dari terdakwa Udin Panjaitan untuk mengembalikan uang korban Nagasaki Widjaja sejumlah 700 juta rupiah yang diduga ditipunya 3 tahun silam dan tanah yang akan dijual dahulu kini tidak jelas ” kemana ” ?
Harapan saya, hakim yang memeriksa perkara ini agar berani memutus maksimal dan terdakwa masuk penjara karena saksi Soetan tadi banyak bohongnya dan terkesan ada kerjasama dengan terdakwa dan setelah diputus incrah dia akan saya gugat saya akan kejar dengan kerugian materiil dan imateril ” pungkas Dr Johan Widjaja SH,MH ( red ).
————————————————————–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.