Ketua Paguyuban P2S : Bahwa Eksepsi Terdakwa Menyoal Tempat Terjadinya Perkara Adalah Sangat Mengada Ada Berharap Majelis Hakim Menolak Eksepsinya

Sorot surabaya – Sidang lanjutan dua terdakwa pengelola Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno (Dirut), dan Budi Santoso (Direktur Keuangan), atas perkara tipu gelap terhadap 1.104 orang korbannya pemesan apartemen Royal Afatar World memasuki agenda Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majlis I Wayan Sosiawan SH MH, Hakim Anggota Anne Rosiana SH dan Dwi Purwadi SH, kuasa hukum Timotius Aprianto Purnomo mewakili 6 anggota lain menyampaikan dalil-dalil eksepsi/keberatan.
Dalam eksepsinya menyebut, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diterima pada sidang Ke-1 pada tanggal 24 Juli 2018 adalah kabur dan tidak jelas (Obscuur libels). Pada dakwaan ke-satu atau dakwaan ke-dua, hanya diuraikan kronologis peristiwa hukum tanpa menguraikan perbuatan hukum dengan disertai rumusan delik yang terkandung dalam pasal 372 dan pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu.
“Berdasarkan pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP, secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil, surat dakwaan menjadi batal demi hukum (Null and void)” ujar Timotius Aprianto Purnomo saat membacakan nota eksepsi diruang sidang Cakra pengadilan negeri Surabaya. Selasa 31/7/2018.
Tak hanya itu, lanjut Timotius dalam eksepsinya menyebut jika pengadilan negeri Surabaya tidak berwenang mengadili mengadili perkara tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut diutarakan Timotius lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum pengadilan negeri Sidoarjo yang beralamat di Jln. Wisata Mananggal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo. Ia juga memohon kepada majlis hakim agar menolak isi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Sesuai asas hukum pidana (locus delicty) jelas bahwa pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara ini adalah pengadilan negeri Sidoarjo, dimana kejadian perkara tersebut berlangsung. Atau Setidak-tidaknya kami mohon kepada majlis hakim untuk menolak isi dakwaan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan” ujarnya
Menanggapi Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut umum, Rachmat Hari Basuki meminta waktu kepada majlis hakim hingga Kamis 2/7/2018 untuk membacakan tanggapan dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Antonius Joko Mulyono menegaskan bahwa eksepsi terdakwa yang menyoal terkait locus delicty dinilai sangat tidak beralasan.
Pasalnya, pembayaran yang dilakukan korban PT Sipoa dilakukan di Surabaya, yang notabene kota dimana perkara ini ditangani.
“Kendati proyek Sipoa berada di Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani oleh PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso,” terangnya saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (31/7/2018).
Ia menambahkan proses yang dilaksanakan di Sidoarjo antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja, selebihnya proses perjanjian dilakukan di Surabaya.
“Kita memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa serta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian,” harap Anton. Tambahnya
Ahir dari persidangan dua terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang cakra dikawal petugas petugas pengawal tahanan dan aparat kepolisian , terdengar teriakan para korban sipoa sepertinya ada yang mengomando teriakan yel yel yel secara serempak mengumpat ” BUDI MALING ,BUDI MALING ,BUDI MALING ” yeriak korban.
Pada intinya semua para korban agar uangnya dikembalikan oleh terdakwa dan ada salah satu korban yang sudah tidak bisa menahan emosinya sambil berteriak histeris “Budi maling balekno duweku aku iki rondo ” (ad/red).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.