Humas PN Surabaya : Ketentuan Kuhap Yang Baru Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan

Sorot surabaya – Keberadaan Musik Horeg dari peserta demo pada hari kamis (28/1) didepan pengadilan negeri surabaya membikin hakim yang sedang bersidang merasa terusik dan bising ,karena musik diputar mulai siang hingga sore hari sehingga sangat sangat mengganggu jalannya proses persidangan pada khususnya ruang sidang kartika dan Tirta .
Wartawan media ini jumat’at 29 januari 2026 konfirmasi ke Mujiono humas PN Surabaya terkait adanya demo dari peserta buruh yang menggunakan musik horek.
Berikut pernyataan humas ” yang jelas mereka sudah memberitahukan dan dikawal pihak polisi berarti sudah ada ijinnya,yang jelas yang harus mereka ketahui juga demo didepan pengadilan dengan demo ditempat lain itu berbeda,kalau demo ditempat lain itu tidak mengganggu aktifitas ditempat mereka demo tersebut lainnya halnya dengan demo didepan pengadilan yang jelas akan mengganggu jalannya persidangan. persidangan ini untuk umum untuk kepentingan umum,karena yang punya kejpentingan dipengadilan itu bukan satu orang tapi banyak orang .
Kalau demo yang kemarin (28/1) suara bising sebenarnya sudah diatur didalam kuhap yang baru itu tidak diperbolehkan namun pengadilan tidak punya wewenang untuk melarangnya dan yang mempunyai kewenangan adalah dari aparat kepolisian yang menanggapi kejadian demo kamis kemarin.
” demo kemarin kamis itu yang saya ketahui dimulai jam 11.30 hingga jam 16.30 yang jelas sangat mengganggu persidangan majelis hakim tidak bisa mendengar proses persidangan baik dari saksi,kuasa hukum ,dan jaksa sehingga semua majelis hakim semua bilang kesaya tidak bisa mendengar proses persidangan .
Lanjut Mujiono, kalau kejadian kemarin terulang lagi itu wewenang dari pihak kepolisian yang jelas akan saya sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa demo semacam kemarin sangan menggagu persidangan “ucap humas.
Sekali lagi saya sampaikan demo ditempat lain berbeda dengan dipengadilan karena sangat mengganggu efeknya mempengarui semua terganggu.kalau mau menyampaikan aspirasi monggo itu hak para masyarakat kita nggak boleh melarang ,tapi tolong dari kejadian demo kemarin ada 100 perkara pidana dan 60 perkara perdata semua itu terganggu, harapan humas gunakanlah demo secara elegan dalam arti tidak mengganggu proses persidangan dan ketertiban dimana mereka berdemo .
Jika terjadi demo dengan musik keras yang jelas kami nggak punya wewenang untuk melaporkan tetapi kami punya wewenang untuk menyampaikan kepihak yang berwajib yang jelas mengganggu persidangan disini yang punya wewenang untuk ketertiban adalah pihak kepolisian .
Lanjut humas,yang jelas pihak kepolisian tahu protapnya sudah tahu S.O.P nya menghadapi masa pada saat berdemo,pihak pengadilan akan menyampaikan kepada kepolisian agar pihak kepolisian membuat zona demo agar tidak menggangu jalannya persidangan, karena batas demo dipengadilan dari ujung pagar utara dan pagar ujung selatan nanti akan kita sampaikan kepihak kepolisian ” pungkas Mujiono humas PN surabaya (red (
sorottransx159 Posts





