Diduga Kebut kebutan Clifton Leonard Cahyono Kemudikan Yaris Berakibat 2 Nyawa melayang

 

Sorot surabaya – Proses hukum bagi Clifton Leonard Cahyono yang ditetapkan sebagai terdakwa, telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, (9/11/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, dalam bacaan dakwaan, menyatakan, terdakwa telah mengemudikan mobil jenis Yaris yang melebihi batas kecepatan hingga akibatkan pengendara lain meregang nyawa.

Atas peristiwa tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesi selanjutnya, JPU menghadirkan, 5 orang saksi guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Adapun, 5 orang saksi yakni, Jeremiah, Ari Satriyo Putro, Didik, Supar dan M. Kischil.

Jeremiah mengawali keterangannya, berupa, dirinya bersama terdakwa mengendarai mobil Yaris dan yang setir mobil terdakwa.

Saya dari Jalan.Siwalan Kerto akan ke Pakuwon city, saat berhenti di
perempatan akan belok kanan ke ITS, tiba tiba ada mobil Jenis Honda Civic jalan duluan sambil melempar mobil telor.

Dan salah satu penumpang dalam mobil tersebut mengacungkan jari tengah dan bilang Jancok maka terdakwa berupaya mengejar.

” Saat terjadi kejar-kejaran, terdakwa di jalur tengah berupaya mendahului truck dengan pindah jalur di sebelah kiri kemudian pindah lagi di jalur tengah dengan maksud mendahului mobil jenis Honda Civic untuk menghentikan ,” ungkapnya.

Sedangkan, Ari Satriyo Putro, mengatakan,
dirinya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena ada laporan dari masyarakat.

Di TKP dirinya, melihat posisi 2 orang diluar dan 2 didalam mobil. Lantaran dalam keadaan terluka dilakukan evakuasi.

” Ada 4 orang yang kami evakuasi dengan merujuk ke RS.Dr. Soetomo Surabaya, hingga menunggu keluarga korban datang ,” paparnya.

Saksi menambahkan, pada hari itu juga, 2 korban meninggal.

Sementara, Didik Pamungkas selaku, sopir mobil ambulance dari Palang Merah Indonesia, mengatakan, para korban saya larikan ke RS Dr.Soetomo Surabaya.

” Ada 4 unit ambulance saat itu, masing-masing membawa 1 korban ,” bebernya.

Sesi selanjutnya, Supar selaku, Jajaran Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) mengatakan,
saat itu, saya sedang piket.

Ada info terkait, kecelakaan maka dirinya, bergerak ke TKP. Setiba di TKP, didapati mobil nabrak pohon dan para korban sudah di larikan ke RS.

Hal lainnya, Supar, mengatakan, bahwa dirinya yang melakukan sketsa TKP.

” Ada tiga ruas di jalan tersebut, dan mobil Yaris di lajur tengah seandainya Yaris lurus tidak di tabrak Honda Civic ,” bebernya.

Hal serupa, juga disampaikan, M.kischil selaku, ASN Dishub Provinsi Jatim, dipersidangan Sang Pengadil, Suparno, sempat dibingungkan terkait statusnya, apakah sebagai saksi fakta atau Ahli.

JPU, menanggapi berupa, sebagai Ahli.Atas pernyataan JPU tersebut, hakim Suparno, mengapa dalam berkas BAP sebagai saksi fakta ?.

Perihal diatas Suparno, memberi kesempatan saksi guna menyampaikan, keterangan.

Dalam keterangannya, M.Kischil, menyampaikan, bila melihat lokasi di TKP je 2 kendaraan dari analisanya, mobil Yaris menggiring Honda Civic agar ke kanan.sehingga mobil tersebut naik trotoar dan menabrak pohon.

” Mobil Yaris dikemudikan dalam kecepatan melebihi batas ,” ungkapnya ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register