Isabella Angellia Yohanes Diduga Palsukan Tanda Tangan Berakibat Uang UD Pelangi Industri Kebobolan 225 Juta

Surabaya – Sidang terbuka untuk umum dibuka dan terbuka untuk umum diruang sidang candra pengadilan negeri surabaya selasa 5 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jasa penuntut umum Estik dillah dari kejari perak surabaya yakni saksi candra dan saksi Cony susanna ( istri almarhum Gunawan ) dan Chendra anaknya.

Kiranya kuasa hukum meminta agar saksi diperiksa satu persatu yang pertama yang diperiksa adalah saksi Conny Susanna

Keterangan saksi Cony sebutkan almarhum Bunawan punya UD pelangi industri,dan sejak 218 sudah tutup saksi sebutkan bahwa waktu itu terdakwa masih menjadi karyawan UD PELANGI INDUSTRI .

Lanjut saksi Conny menjelaskan didepan persidangan kendati UD PELANGI INDUSTRI sudah ditutup terdakwa masih diperbantukan di UD PELANGI INDUSTRI untuk membantu .Sepeninggal bapak Bunawan beliau meninggalkan tiga ahli warisnya

Dua bulan sebelum Bunawan meninggal rekening gunawan di blokir oleh pihak bank.

saksi jelaskan ketika terdakwa keluar tidak bekerja lagi suami saksi (Gunawan ) almarhum tadinya terlalu percaya dengan terdakwa dan banyak surat surat yang dipalsukan oleh terdakwa ,terdakwa begitu mudah ambil uang di bank karena KTP Bunawan ( alm )terdakwa yang bawa dan saksi sebutkan terdakwa ambil cek melalui KTP Suami saksi.

Berapa kali terdakwa ambil cek ” tanya jaksa ,saksi sebutkan satu kali sebelum suaminya meninggal dunia terdakwa ambil uang di bank sebanyak 225 juta.

Kiranya uang yang diambil terdakwa ke bank langsung dibawa pulang ” jelas saksi.Karena pengambilan uang di bca tidak ada surat kuasa dari suami saksi.

Dengan diblokirnya rekening milik almarhum Bunawan ,diketahui ketika saksi henda mengambil uang untuk keperluan sehari hari tidak bisa sekitar bulan januari 2021 baru ada keterangan dari bca adanya uang keluar 225 juta.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Waktu Kepala Puskemas Bunten Barat Sangat Memalukan Tidak Patut Untuk Dijadikan Percontohan

Miris lagi setelah terdakwa mengambil uang di bank dia sebutkan bahwa uang yang dikeluarkan terdakwa adalah uang pinjaman ke bapak Bunawan.

Saksi sebutkan bahwa juni 2020 Bunawan memang sudah lemah tapi masih aktif masuk kantor,karena antara rumah dan kantor atas bawah lantai.

Saksi sebutkan bahwa karyawan ud kebanyakan berhutang namun tidak sebanyak sekitar 10,15, juta.

Untuk diketahui bahwa ia Terdakwa Isabella Angelia Yohanes, pada tanggal 03 Juni 2020, atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2020, bertempat di KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya

Atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: —

Bahwa Saksi Conny Susanna merupakan istri dari Alm. Boenawan (berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-14092020-0330 tanggal 10 Agustus 2020) sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri. Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan dari Alm.

Boenawan yang ditempatkan pada bagian administrasi dengan tugas dan tanggungjawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus barang inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk kepengurusan di bank dan kantor pajak.

BACA JUGA :  Penghuni Objek Tunjukkan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Sementara Pelaksanaan Eksekusi

Namun, pada tahun 2018, UD. Pelangi Industri sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan keuangan perusahaan sedang bermasalah.Bahwa selanjutnya, ketika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani, di mana di dalam akta tersebut disebutkan jika ahli waris dari Alm. Boenawan adalah Saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Sdri. Juliawati (anak kandung Alm. Boenawan), Sdr. Budi Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan) dan Saksi Chendra Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan).

Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2021, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan namun tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir. Selanjutnya, Saksi Chendra Cahyadi datang ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk meminta mutasi rekening koran 0883053459 atas nama BOENAWAN dan diketahui jika pada tanggal 03 Juni 2020.

Terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening 0883053459 melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama Boenawan yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Saksi Conny dan Saksi Chendra Cahyadi jika tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai serta terdapat stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi. Selanjutnya.

Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal penarikan uang tersebut.Bahwa pada tanggal 03 Juni 2020, Terdakwa dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama Alm. Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD. Pelangi Industri yang padahal Terdakwa sedari awal mengetahui jika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya Leluhur Warga Tambak Laban Gelar Tasyakuran Alat Reog Baru

Sehingga, atas seluruh tulisan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut menimbulkan hak yaitu Terdakwa dapat mencairkan uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari Nomor Rekening 0883053459 atas nama Boenawan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6770/DTF/2024 pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa 1 (satu) lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya 014-0834 bermaterei teraan Rp.3000,- (tiga ribu rupiah), Cek Nomor: EG035985 yang dibuat tanggal 3 Juni 2020, atas penyerahan cek ini bayarlah cash atau pembawa*), uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).Halaman pertama ditandatangani oleh:Diduga atas nama Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama.

KESIMPULAN:
Tanda tangan bukti (QT) diduga atas nama Boenawan yang terdapat pada dokumen bukti nomor 085/DTF/2024 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Boenawan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris dari Alm. Boenawan mengalami kerugian sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password