( GRM ) Meminta Gubernur Maluku Desak Bupati Buru Menonaktifkan Norman Hamza Dari Jabatan Kadis Pora Kabupaten Buru

 

Sorot maluku – Gekan Rakyat Maluku melakukan aksi demo di depan kantor gubrernur maluku senin (30/7 )
Mereka meminta Gubernur Maluku Desak Bupati Buru agar menonaktifkan Norman Hamza (NH) yang merupakan mantan plt, kadis pendidikan dan kebudayaan 2016, sekarang yang sudah di angkat oleh bupati menjadi kadis pora kabupaten buru

mahasiswa yang tergabung dalam gerakan rakyat maluku ber pendapat atas penetapan SK kepada (NH)’ sebagai kadis pora kabupaten buru adalah sebuah tindakan yang sangat keliru dan tidak profesional di dalam tatanan pemerintahan.

Karena kalau di lihat dari jejak rekam pengelaman (NH) saat menjabat sebagai PLT kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten buru tahun 2016, di duga perna melakukan penggelapan ATK dan DANA BOS, bersama bendahara Kadis pendidikan
mereka menduga (NH) melakukan penggelapan dana BOS yg berkisaran ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi,
Dan dana-dana yang di pakai untuk kepentingan pribadi sampai saat ini tidak dapat mampu mepertanggung jawabkan uang negara yang sudah di pakai habis.

BACA JUGA :  Jampidsus Kejagung Mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Layak Memperoleh WBK dan WBBM

Aksi yang di koordinir oleh Syawal tamher, selaku Korlap berlangsung dari jam 9:20 sampai jam 11:30 tepatnya di depan Kantor gubernur maluku

Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan rakyat maluku (GRM) ini meminta agar gubernur maluku segeramengbil tindakan yang terjadi di pemerinhan kabupaten buru

Karena ini menyangkut pelayanan publik untuk masyarakat kabupaten buru kususnya masa depan generasi ke depan

Aksi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih ,Akhirnya di respon oleh pihak gubernur maluku,
Dan mereka akan segera menyurati kepada bupati dan kadis yang bersangkutan sekalian akan meneruskan problem ini ke jalan hukum.

setelah direspon oleh pihak gubernur, Marwan Titahelu selaku ketua umum GRM langsung membacakan suran tuntutan mereka

Poin tuntutan yang di bacakan oleh ketua umum GRM Marwan Titaheluw ini diantaranya terdiri dari lima poin

poin pertama mereka meminta gubernur provinsi maluku agar segera melakukan eveluasi kinerja bupati kab,buru yang telah di mana menetapkan mantan plt kadis pendidikan dan kebudayaan kab,buru 2016 sebagai Kadis PORA kab,buru, yang di duga telah melakukan penyelagunaan ATK dan DANA BOS pada tahun anggaran 2016.

BACA JUGA :  Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Menurut Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah

poin yang kedua mereka meminta kepada gubernur provinsi maluku, agar segera memanggil bupati kab,buru dan mantan plt kepala dinas dan bendahara pendidikan dan kebudayaan kab,buru, untuk segera dapat mempertanggung jawabkan dugaan ATK dan DANA BOS 2016 yang di gunakan untuk kepentingan pribadi

poin ketiga mereka meminta kepada gubernur provinsi maluku, agar bisa memanggil bupati kab,buru agar segera mempertanggung jawabkan rekam jejak pengalaman kadis pora kab,buru yg merupakan mantan plt kadis pendidikan dan kebudayaan kab,buru

poin yang ke empat mereka meminta kepada gubernur provinsi maluku, agar memanggil bupati kab,buru
Agar memberikan keterangan terkait jabatan kadis pora yang merupakan mantan plt kadis pedidikan dan kebudayaan kab,buru 2016.

dan poin ke lima mereka meminta kepada gubernur provinsi maluku agar bisa dapat meperpanjang tangan dari masyarakat kab,buru dan memberikan teguran yang keras buat bupati kab,buru agar segera mencopot jabatan KADIS PORA kab,buru.(Ed)

Ambon 30 juli 2018

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password