Tilep Uang BPD Jatim Sahril Sidik,Abdul Rahim,Oscar,Meilisa Rugikan Bank BPD Jatim 119 milliar Divonis Hakim Cuman 2 Tahun

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum dibuka dan terbuka untuk umum diruang sidang tirta rabo 6 agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap diduga para pelaku pengembat atau TPPU uang Bank BPD jatim sebanyak 119 milliar secara berjamaah yakni terdakwa Sahril sidik,Abdul rahim,Oscar,dan Meilisa .

Dalam amar Putusan majelis hakim Ni Putu Sri Indayani mengadili :

Menyatakan Terdakwa I. Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa II. Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa III. Oskar dan Terdakwa IV. Meilisa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Kedua Primair.

Membebaskan Terdakwa I. Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa II. Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa III. Oskar dan Terdakwa IV. Meilisa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Kedua Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa I. Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa II. Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa III. Oskar dan Terdakwa IV. Meilisa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang” dan “Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum”, sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair.

BACA JUGA :  Andry Ermawan SH: Masalah Hibah Ibu Dan Anak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sahril Sidik Alias Rudi Bin Husaini, Terdakwa II. Abdul Rahim Alias Apong Alias Apung, Terdakwa III. Oskar dan Terdakwa IV. Meilisa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum lujeng dari kejaksaan tinggi jawa tinur yang sebelumnya masing masing terdakwa dituntut 10 tahun

Atas putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum lujeng dari kejati menyatakan upaya hukum banding .

Diduga majelis hakim yang mengadili perkara ini dalam rangka hari ulang tahun RI yang ke 80 ,diduga obral putusan dengan memberikan bonus atau hadiah pagi para terdakwa dengan vonis sangat rendah yani masing masing 2 tahun .( red ).
———————————————————————–/
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media.hukum86@gmail.com atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

BACA JUGA :  PALING UTAMA MENUJU HIJRAH KESERIUSAN DALAM MENJALANKAN AGAMA,BERTAUBAT ,MENJAHUI DARI MAKSIAT BARU MASUK ISLAM

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password