Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra
Sorot Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menjalankan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, Rabu (25/09).
Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya sejak pagi sekitar jam 09.00 wib mengintai Alexandra disekitar kantornya ,dan kemudian sekitar pukul 11.00 wib terlihat Alexandra memasuki kantornya yang kemudian petugas mengeksekusinya,dia Alexandra kooperatif tidak ada perlawanan ketika dibawa kekantor Kejari Tanjung perak.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait adanya eksekusi terhadap terpidana yang berprofesi sebagai notaris tersebut lantas membenarkan.
“Iya mas. Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur pria asli kelahiran Jogjakarta tersebut.
Mantan Kasipidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.
“Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp. 710 juta,” imbuh Eko.
Lebih lanjut, Kasipidum yang baru menjabat 2 pekan tersebut ini menyampaikan, terpidana Alexandra bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) perempuan Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. “Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng,”pungkas Eko.
Untuk diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah).red……….
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.