Panwascam Omben Diduga Tutup mata, adanya Penyimpangan Jabatan Kades Rapa Daya

Sorot sampang – Dalam tugas pokok dan fungsinya panwascam kecamatan Omben kabupaten sampang, madura jawa timur menegakan supremasi hukum sesuai aturan dari KPU, dan panwancam  tidak diperbolehkan memihak salah satu paslon, dan selaku panwascam harus netral.
Paska didatangkannya paslon no. Urut 1 (JIHAD) beberapa waktu yang yang lalu oleh kades , seharusnya Kades tidak boleh ikut andil di dalam hal politik, paslon juga tidak boleh mengintervensi Kades untuk masuk kedalam politik praktis seperti ini.
MHI asal warga rapa daya yang enggan di sebut namanya mengungkapkan saya sangat kecewa mas, atas  kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Omben yang tidak sigap dan respek dalam menangani masalah seperti yang terjadi saat ini. Ini kan sudah jelas melanggar undang-undang Pemilukada.
Tapi Panwascam diduga tutup mata, dan adanya  konspirasi antara Kades, paslon dan Panwascam, ungkapnya.
Menambahkan Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kades Rapa Daya mendatangkan salah satu calon wakil bupati Sampang H. Abdullah Hidayat pada tanggal (16/05).
Dengan mengundang masyarakat sekitar di rumahnya dengan agenda kampanye.Padahal sudah jelas dalam UU Pilkada dalam pasal 188 sebagaimana ketentuan dalam pasal 71,
Apabila Kades ikut dalam politik praktis maka akan dikenai sangsi di pidana minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dengan denda paling sedikit (enam ratus ribu dan paling banyak enam juta), kata MHI.
Nurjamal selaku panwascam omben saat di konfermasi lewat via tlf. Tidak bisa memberi keterangan, ada apa dengan pancawascam Omben..? Diduga  Ada permainan antara paslon dan kades, tuturnya.
Hamid panwascab kabupaten saat di konfemasi oleh awak media mengungkapkan saya tidak bisa memberikan kebijakan apapun mas, ungkap Hamid.(saman/idris)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register