Hakim Vonis Terdawa Ananda Rahadian 1 Tahun 6 Bulan Lebih Berat Dari Tuntut JPU
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta 2 PN surabaya rabo (7/5/24) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ananda Rahadian Arsanata dalam perkara pencurian dengan pemberatan,dalam amar putusannya majelis hakim djuanto menyatakan :
Mengadili menyatakan Terdakwa Ananda Rahadian Arsanata Bin Nurdin Ardiyansah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ,dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB dengan nomor F-27949541,1 (satu) lembar STNK sepeda motor No.Pol.: L-4840-IF dan1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
Dikembalikan kepada saksi Ahmat Kuseiri.Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan majelis hakim lebih berat 3 bulan dari tuntutan jaksa penutut umum ,yang sebelumnya oleh jaksa Robiatul dari kejari tanjung perak dalam sidang tuntutan pada tanngal 30 April 2024 terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan .
Untuk diketahui pada tanggal 24 september 2023 terdakwa Ananda dan saksi erlangga alias bendot bin paidi ( berkas terpisah ) dikawasan tengger gang VI suabaya sekitar pukul 02.00 mengambil barang sepeda motor yang bukan miliknya sepeda motor honda supra 125 cc warna hitam nopol L-4840-IF yang terparkir digang depan rumah korban Ahmat Kuseiri di tengger raya IV no 7 surabaya dal am kondisi tidak terkunci stir.
Dan kemudian motor tersebut dibawa kabur oleh dua pelaku pencurian yakni terdakwa Ananda dan Erlangga alias bendot ( berkas terpisah ) untuk dijual dan ditawarkan di market place facebook dengan username gamasalah dengan harga Rp 1juta 500 ribu kemudian didatangi oleh orang tak dikenal untuk menawar sepeda motor tersebut dengan menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1 juta 100 ribu setelah disepakati sepeda motor diserahkan kepembeli ( petugas darikepolisian.
Akibat ulah dari para pencuri kuseiri menderita kerugian hingga Rp 7 juta,perbuatan terdakwa sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 7tahun ( red ).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.