PPAT Aspal Notaris Lutfi Afandi Diduga Tipu Empat Milliar Oleh JPU Cuman Dituntut Satu Tahun Penjara
Sorot surabaya – Lutfi Afandi, notaris yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dituntut satu tahun penjara. Pria yang berprofesi notaris ini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan jabatan.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, terdakwa Lutfi Afandi terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP.
“Karena itu, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Lutfi Afandi selama satu tahun penjara,” kata Darmawati.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya. Akan mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan kamis depan.
Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH M.Kn diduga melakukan penipuan jabatan terhadap Hj Pudji Lestari SE dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.
Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.
Atas pembelian tersebut Hj Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, di kantornya yang beralamat di Jl Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi.
Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.
Hj Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj Pudji Lestari, SE MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.
Karena semakin curiga, Hj Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana. AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada. Sehingga mengakibatkan Hj Pudji Lestari SE MM menderita kerugian sebesar Rp 4,2 milyar. (red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.