Terdakwa Puti Kuasai 7 gram Sabu dan Ratusan Extacy Sidangnya Ditunda Lagi

Sorot surabaya – terdakwa Puti Budi Yanto didakwa terlibat kasus peredaran nakotika berbahaya (narkoba) golongan l. Warga Dsn Damabuh Dejeh Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan ini membeli 100 gram sabu dan 529 butir pil ekstasi dengan maksud untuk dijual kembali.
Dalam dakwaan jaksa Yulistiono dijelaskan peristiwa pidana itu bermula pada pukul 07.00 WIB, Sabtu (11/5/24). Terdakwa menghubungi Muhlis (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Beberapa jam kemudian, terdakwa bertemu dengan Ali (DPO), orang suruhan Muhlis, di warung kopi Omben, Sampang.
“Ali menyerahkan sebuah kantong plastik berisi 100 gram sabu dan 529 butir ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumahnya untuk memproses dan membagi narkotika menjadi beberapa paket kecil,” kata Jaksa dari Kejati Jatim tersebut, Rabu (28/8/24).
Lebih lanjut Yulistiono membeberknan bahaa dalam periode 11 hingga 16 Mei 2024, terdakwa berhasil menjual 92 gram sabu dan lima butir ekstasi. Pada 13 Mei 2024, terdakwa melakukan pembayaran kepada Muhlis senilai Rp 100 juta melalui transfer bank.
“Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim saat sedang berada di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti narkotika yang tersisa di dalam sebuah kotak HP dan sejumlah uang tunai senilai Rp 42.415.000,” beber dia.
Berdasarkan hasil laboratorium, narkotika yang ditemukan berupa kristal metamfetamina dan tablet metilendioksimetamfetamina serta 2C-B, seluruhnya masuk dalam kategori narkotika golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya .
Sidang harus ditunda lagi pekan depan karena saksi dari petugas kepolisian hari ini rabo ( 4/9) tidak hadir karena adanya tugas ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROTTRANSX :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.