Batal Bangun Apartemen, PT Adi Persada Property Gugat Taufik Selaku Pemilik Lahan
Sorot surabaya – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi.
PT. Adi Persada Property (APP), yang berencana melakukan pembangunan Apartemen di kawasan Kejawan Surabaya, tertunda lantaran, obyek tanah yang disepakati dibeli dengan pembayaran bertahap, belakangan diketahui pihak Kelurahan tidak mengeluarkan surat Sporadik.
Proses transaksi jual beli lahan di tahun 2013, antara PT APP sebagai Penggugat dengan Taufik selaku, tergugat melalui, Notaris Fatimah yang berkantor di Sidoarjo, hingga 2023, belum hingga saat ini belum selesai.
Penasehat Hukumnya, PT. APP, Tito Supriyanto, menghadirkan, 2 orang saksi untuk didengar keterangannya.
Saksi Kamto, mengatakan, terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen.
Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa salinan Letter C dari Kelurahan untuk sertifikat.Saksi juga menyebutkan, salinan Letter C atas nama almarhum ibu Taufiq. Ada kekurangan setelah PT. APP melakukan pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik namun, tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya. Terang saksi, “sementara kita duga seperti itu.
“Kamto, mengatakan, Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan. Apakah saksi tahu properti sudah bayar ke Taufiq,
Saksi mengatakan bahwa tidak tahu kelanjutannya,”saya tidak mengerti kelanjutannya, apakah lanjut apa tidak.
Sementara, dalam kesempatan lain pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan proses sebenarnya, ke bagian dokumen.
Saksi mengatakan, ada berupa dokumen lengkap Namaun saksi mengetahui, belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemerintah kota Surabaya (Pemkot). Masih penjelasan saksi, pada tahun 2013,
ada Akta Notaris dan saya tidak tahu isinya.
Saat verifikasi dokumen saat itu, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlahnya juga berapa, saya tidak tahu. Verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong dicek. Sedangkan, dengan Taufiq, ia mengaku, belum pernah ketemu. Saya menerima dokumen berupa, Foto copy ,” terang saksi didepan Hakim Ketua Djuanto.
Pulung selaku, Pimpinan PT. APP mengatakan, bahwa Kelurahan tidak mau mengeluarkan pelepasan aset, “jelas Pulung.
Dilanjiutkan, Beberapa kali kami survey dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi juga dengan Taufiq.
Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar itulah kami membelinya.
Saat itu Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran, saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran.Harga yang disepakati 11, 8 Milyar, dengan pembayaran bertahap.
“Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik. Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” Akunya.
Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk mendapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jadi kami menunggu sporadik keluar baru akan saya bayar lunas kekurangannya.
Pemkot Surabaya tidak memberi Sporadik dan pihak Kelurahan pernah menyebutkan, jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset.
Bagaimana cara pembayarannya, tanya Hakim, pakai cek pak Hakim, “saat saya yang mengantar pak Taufiq ke Bank area dekat ITS Surabaya dengan 2 cek nilainya 2 cek itu 8 miliar,”terang saksi.
Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan dicairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen.Dan Perjanjiannya dibuat Februari dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata muncul pihak Kelurahan tidak bisa mengeluarkan Sporadik maka dibuat Addendum perjanjian pembayaran mundur.
Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya.
Saksi membeberkan, PT APP sudah melakukan pembayaran hampir sekitar 10 Milyar.
Dalam permasalahan ini, pihak PT APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji dan menunggu pembeli baru.
Dalam klarifisifikasi besaran angka 10 Milyar, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.
Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.
”PT APP berencana akan membangun Apartemen ,” terang saksi.
Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milyard.
”Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.
“Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq.
Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.
Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses.”Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik, ” ungkapnya.
Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.
”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.
Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.
Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang.
”Taufik setuju akan Addendum.
Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah ,” beber saksi.
Selama proses ada kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran.
Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah.
” Klausul perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq ,” ucap saksi.
Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar 11 Milyard, apa juga melalui, Apraisal ?
Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar 40 Milyard.
Diujung keterangan, saksi mengugkapkan, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli
Secara terpisah, usai persidangan, Penasehat Hukum, Tito Supriyanto, saat ditemui, mengatakan, permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat.
PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar 13 Milyar.
Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.
Tito Supriyadi, menerangkan, meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.
Saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.
Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT APP dan atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyek lahan kami ambil dan digunakan untuk PT. APP.
Harapannya, dalam gugatan ini, yang jelas PT. APP adalah anak perusahaan PT. Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.
”Harapannya, untuk penyelesaian entah, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,” Terang, Tito Supriyanto ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.