Busri Bin Dani Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur Diganjar Hakim 7 Tahun 2 Bulan
Sorot Surabaya – Proses Persidangan Terdakwa Busri Bin Dani telah sampai pada babak akhir kemarin rabo ( 22/11 ) Busri pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati jalani sidang vonis atau putusan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya .
Dalam amar Putusan majelis hakim mengadili
1. Menyatakan Terdakwa Busri Bin Dani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Busri Bin Dani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung warna hijau ada motif batik dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman BAP Terdakwa saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.Tetap dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 .
Putusan hakim lebih rendah 6 tahun dari tuntutan JPU Febrian Dirghantara dari Kejari Surabaya yakni dituntun 13 tahun penjara.
Untuk diketahui korban pencabulan Melati (12) selama ini ikut serumah dengan pamannya Dani ( pelaku ) dikawasan sidoyoso wetan surabaya,cerita Nasir orang tua kandung melati kepada wartawan media ini.
Awalnya Melati sering melamun berdiam diri dan kemudian tanpa alasan yang jelas memohon kepada ayahnya Nasir agar dia pindah saja dari rumah pamannya tersebut sudah tidak betah dan korban memohon agar ikut pindah dirumah keluarga ayahnya saja yang di Sampang Madura .
Kemudian Nasir mengiyakan akan dipindah ke keluarga ayahnya namun harus jelas ada masalah apa dirumah pamannya tersebut,baru melati mau bercerita bahwa selama dirumah pamannya tersebut melati sering dipegang payudaranya oleh Busri,lebih bejatnya lagi melati dipaksa disuruh mengulum alat vital Busri dengan ancaman itu pernah dilakukan sekali oleh Melati ” jelas Nasir .
Singkatnya dengan kesal dan emosi pada tanggal 1 mei 2023 Nasir langsung melaporkan Busri kepolrestabes dengan bukti lapor nomor : TBL/B/462/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Terkait putusan 7 tahun tersebut diatas Nasir masih merasa kurang puas ,seharusnya Busri perusak masa depan anaknya dihukum seberat beratnya ” pungkas Nasir ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.