Terdakwa Alfian Surya Pratama Jalani Sidang ITE di PN Surabaya

Sorot Surabaya – Terdakwa Alfian Surya Pratama Bin Wahyu Puji warga jln sidoyoso Simokerto surabaya jalani sidang perdana di PN Surabaya,dalam perkara ITE ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dwi Oktorianto SH dan partner .

Setelah dibacakkan dakwaan oleh JPU Herlambang dilanjutkan saksi penangkap ,pada intinya saksi tidak banyak yang diketahui hanya adanya terpenuhi unsur ilegal transfer menggunakan akun orang lain kemudian melakukan penangkapan .

Dalam uraian surat dakwaan JPU bahwa ia Terdakwa ALFIAN SURYA PRATAMA BIN WAHYU PUJI WINARTO  pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib di dalam rumah yang beralamatkan Jl Sidoyoso II Gg 1 No 25 Rt 002 Rw 014 Kel Simokerto Kec Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya.

Telah melakukan tindak pidana ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

BACA JUGA :  *BAHAGIA ITU BILA ORIENTASI ANDA AKHERAT…*

Berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Selanjutnya pada hari hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 di dalam rumah yang beralamatkan Jl Sidoyoso II Gg 1 No 25 Rt 002 Rw 014 Kel Simokerto Kec Simokerto Surabaya. saksi ANDREW PUTRA SH MH dan  saksi LANDY FEBRIANSYAH SH beserta anggota Kepolisian yang lain melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Terdakwa ALFIAN SURYA PRATAMA BIN WAHYU PUJI WINARTO  selaku pemilik akun Facbook  LATIFATUL HASANAH

Bahwa cara Terdakwa melakukanya dengan menggunakan data pribadi milik orang lain / USA kemudian dari data tersebut digunakan untuk memesan hotel di plafoom booking.com dengan tujuan mendapatkan reward/cash back selanjutnya Terdakwa mendapatkan data orang lain / USA yaitu minique Robinson|4737033023290458|05/23| 853|Dominique Robinson|411|Wildwood Drive |SC|United States|29506|04/21/1987|8432068336|248-85-7553|174.193.5.235 yang Terdakwa beli dari pemilik akun facebook yang Bernama  .YONDAIME MINATO dengan harga Rp 50.000 .

Kemudian dari pemilik akun facebook an. YONDAIME MINATO mengirimkan file berisikan data data pribadi dan kartu kredit orang lain/ orang luar negeri  selanjutnya Terdakwa membuat email dan membuat akun di aplikasi booking.com setelah itu Terdakwa Mengisi kartu kredit meliputi nama, tempat tanggal lahir alamat,  No. Hp, kode pos yang Terdakwa dapatkan akun facebook an. YONDAIME MINATO di aplikasi booking.com.

BACA JUGA :  Jaksa Kejari Perak Sidangkan Perkara Narkoba Secara Cepat Dan Singkat

Kemudian Terdakwa memesan hotel yang dituju lalu mengisi tanggal chekin dan chek out pilih kamar sesuai kriteria yang di sediakan di aplikasi tersebut dan A8GAV7-W2RRHJ-5FC5JA merupakan kode lisensi HMA (hide my ass) yang dapatkan dari akun telegram dengan nama MAMANG OJOL setelah itu ke pembayaran dengan jaminan kartu kredit tersebut dan konfirmasi kemudian Terdakwa menunggu selama 14 (empat belas) hari .

Setelah itu Terdakwa memberikan ulasan di hotel tersebut, kemudian hotel tersebut memberikan reward berupa cash back Setelah itu cash back tersebut masuk akun booking.com palsu Terdakwa  yang mengunakan data – data pribadi dan kartu milik orang lain dan Cash back tersebut Terdakwa jual di akun facebook Bernama RYAN SMN (pengepul dengan 68 ?ngan LATIFATUL HASANAH (rekber)  ) dengan mendapatkan untung 0,5 ?n Dalam transaksi jual beli cash back Terdakwa mengunakan e wallet yaitu aplikasi dana

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ( red ).

BACA JUGA :  STTAL Peringati Hari Dharma Samudera Kobarkan Semangat Pertempuran Laut Arafuru

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password