Patut Dipertanyakan S.O.P. Pengadilan Dan Kejaksaan Surabaya Tahanan Narkoba Diduga Tidak Ditahan

” ADANYA TERDAKWA NARKOBA DIDUGA OLEH JPU DARI KEJARI SURABAYA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN DAN OLEH HAKIM TUNGGAL LANGSUNG DIPUTUS BEBAS “

Ahmad Nuri Duka

sorot surabaya – Preseden buruk dari dunia peradilan kalau para penegak hukumnya diduga telah terjebak dalam transaksional dalam penanganan perkara ,salah satunya perkara terdakwa atas nama Abdul Rahem, Klebun atau Kepala Desa Campor Bangkalan Madura ini .

Abdul Rahem Dan Barang Bukti

Bisa dibilang luar biasa dan menjadi sorotan publik dan Kejati Jawa timur,karena menurut sumber yang dapat dipercaya awalnya terdakwa diduga benar benar tidak ditahan oleh JPU Suparlan dari Kejari Surabaya atau bisa dibilang raib dari sel tahanan negara.

Terpisah tiba-tiba segampang membalikkan tangan saja Kasi pelayanan Tahanan Rutan Klas IA Medaeng Surabaya Ahmad Nuri Dhuka menyebutkan adanya salah input data ,luar biasa !!!

Lanjut Ahmad Nuri ,Ada kesalahan input nama yang dilakukan staf saya sehingga nama Abdul Rahem tidak muncul,” jelasnya kepada wartawan media ini , Jum’at ( 3/5 ) dini hari melalui telpon genggamnya.

Lain halnya dengan pernyataan Kajati jawa timur Sunarta melalui asisten bidang pengawasan ( Aswas ) Agustin mengatakan yang masih akan melakukan kroscek kebenarannya dahulu,apakah benar terdakwa tidak ditahan dirutan Medaeng oleh JPU selama proses persidangan (30/4).

Dalam pernyataannya Ahmad Nuri Dhuka meralat dan mengatakan bahwa terdakwa Abdul Rahem ditahan di Rutan Klas IA Medaeng Surabaya sejak tanggal 2 April 2019.

Ironis justru Sebelumnya Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IA Medaeng ini dengan tegas menyebutkan , bahwa terdakwa yang kelahiran Bangkalan 1958 ini ,ditangkap polisi tanggal 16 Maret 2019 belum pernah ditahan atau belum dikirim kerutan Medaeng ” jelas Ahmad Nuri Dhuka .( simpang siur )

Berbalik arah angin dalam statementnya setelah Ahmad Nuri melihat adanya petikan putusan terdakwa ,mengatakan dengan tanpa beban ternyata nama Abd. Rahem ada dirutan ,” bebernya.

Dalam petikan putusan No 8/Pid.S/2019/PN Sby dijelaskan, Abdul Rahem divonis hari Senin tanggal 15 April 2019. Dalam sidang putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto sebelumnya menuntut terdakwa kades gaul ini selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang putusan Hakim tunggal lexs specialis narkoba Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara dan rehabilitasi ditempatkan disalah satu yayasan swasta di Surabaya.

sayangnya tidak diketahui diyayasan mana terdakwa direhab?,pasalnya kades gaul ini diduga sudah bebas menghirup udara segar sebagai ketua KPPS pada pesta demokrasi pada tanggal 16 April 2019 kemarin.

Atas tuntutan dan putusan tersebut, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui,terdakwa Abdul Rahem ditangkap Polsek Tambaksari ( Mendut ) bersama lima perempuan purel hiburan malam disalah satu ruang karaoke di kawasan Kusuma bangsa Surabaya pada tanggal (17/3) dan saat penangkan, polisi menemukan barang haram 1,5 butir pil extasy,dan terdakwa sebelumnya sempat ditahan selama 16 hari dipolsek tambak Sari .

  • KEJANGGALAN KEJANGGALAN : bahwa terdakwa Abdul Rahem ditangkap petugas polsek Tambak sari mendut pada tanggal 17 Maret 2019.
  • Tidak jelas kapan terdakwa dilakukan tahap satu dan tahap dua ( P-21) ke kejaksaan.

Kapan dilimpahkan ke pengadilan negeri Surabaya untuk proses persidangannya.

Ditangkap minggu tanggal 17 Maret ,divonis tanggal 15 April 2019 ( satu bulan) ,tanggal 16 April 2019 diduga terpidana sudah bebas menghirup udara segar dan dalam pesta demokrasi kemarin Abdul Rahem malah menjadi ketua KPPS diwilayahnya” jelas sumber

Tidak diketahuinya oleh wartawan pengadilan negeri Surabaya ,kapan terdakwa disidangkan .

Hakim tunggal spesialis memutus perkara pidana narkoba Dwi Purwadi ,menyidangkan terdakwa secara singkat( PID S ) dan memutus terdakwa cuman satu tahun dan direhab .

Kita tunggu dari hasil pemeriksaan Aswas Kejati dengan adanya dugaan pelanggaran S.O.P dan penyimpangan kewenangan jabatan yang dilakukan oleh JPU dari Kejari Surabaya ini ( Hr/tt/ red ) bersambung…….

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register