Terdakwa Hermawan Dituntut JPU Ratri 8 Bulan Penjara Karena Judi Online

Sorot Surabaya – Dalam Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya Selasa (21/11) dalam pembacaan tuntutan JPU

Menyatakan Terdakwa HERMAWAN SUSANTO BIN SANUAR bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERMAWAN SUSANTO BIN SANUAR selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan barang bukti berupa:1(satu) unit handphone Infinix 10 disita untuk negara.

Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah )

Sidang yang dipimpin oleh hakim majelis Mangapul tidak sampai 5 menit dengan agenda pembacaan tuntutan sudah selesai.

Dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis atau putusan.

Oleh JPU Ratri terdakwa Hermawan susanto dengan surat dakwaan nomor perkara 2123/Pid.B/2023/PN Surabaya diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Berawal pada 27 juli 2023 di jln jemur Wonosari Surabaya terdakwa mengakses situs permainan judi online nagahoki.live ,kemudian terdakwa melakukan deposit transfer antar bank BCA atas nama Saini no rek 2421257223 ke payment otomatis situs nagahoki live.

BACA JUGA :  Hakim PN Bebaskan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya (Onslagh) Bukan Perbuatan Pidana Melainkan Perdata

Lanjut terdakwa melakukan judi online jenis slot pragmatic play gates of Olympus kemudian terdakwa memasang taruhan ,bahwa permainan judi yang terdakwa lakukan adalah bersifat untung untungan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang .(red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password