Budi Sampurno SH : Kasat Narkoba Memo Ardian Diduga Bekali Sabu ke Anggota Untuk Pesta Di Hotel

 

Sorot surabaya – Sidang lanjutan pekara yang membelit Iptu Eko Junianto,Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Hahamoni di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan dicky sopir Eko Juniarto dan KBO (Kabag Operasional) Polrestabes Surabaya.

Dicky mengatakan bahwa saat itu cuma mengantarkan Eko ke hotel, Sesampainya dihotel disuruh untuk beli makan Kemudian terjadi pengrebekan.

“Terkait pengerebekan saat itu ada Pak Made dan Iwan,”katanya dihadapan Majelis Hakim.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait adanya proses Undercover yang dilakukan Polisi.

KBO mengatakan mengatakan,Bahwa tugas KBO hanya mendampingi Kasudnit dan Kanit pada umumnya tugas Kasat dan untuk tugas Undercover deteilnya tidak tau.

“Dan barang yang dibuat untuk Undercover didapat dari mana juga tidak tau,”kataya.

Disinggung terkait barang bukti yang ditemukan di hotel apakah sama dengan barang bukti yang ditemukan di Laci Terdakwa Eko apakah ada bukti”Tidak Punya bukti dan tidak tau ,”Saut Dwi Handoko.

Atas Keterangan saksi para terdakwa tidak keberatan dengan saksi Heru dan untuk saksi Dwi ada yang keberatan.

BACA JUGA :  JPU Kecewa Dengan Sikap Hakim Yang Semau Gue Di Ruang Sidang Asal Main Tolak Gelar Sidang

Eko Julianto mengatakan,Bahwa terkait penyimpanan Barang Bukti di Polrestabes Surabaya Semerawut dimana bila berdasarkan SOP seharusnya barang bukti dari tangkapan dibuatkan Berita Acara dan disimpan di Tahti (Tempat Tahanan dan Penyimpanan Barang Bukti).tapi nyatanya barang bukti di taruh di Brangkas Kasat Narkoba.

“Barang Bukti Narkoba dari tangkapan di simpan di Brangkas bukan di Tahti Polrestabes Surabaya,”Kata Eko Juniarto mantan Unit Idik 3 Reskoba Polrestabes Surabaya.

Sementara terpisah Budi Sampurno menjelaskan,Bahwa terkait Barang Bukti yang ditemukan di laci kerja Eko Julianto kemarin dalam sidang sudah jelas itu merupakan BB dari Ari Bimantara (DPO) dan Barang Bukti yang ditemukan di Hotel seperti kata Agung jelas itu sabu tersebut diperoleh atau dikasih Kasat Narkoba Memo Ardian.

“Kalau barang bukti yang di temukan di laci ruang kerja Eko Juniarto saya keberatan dan sudah bukan rahasia lagi kalau Kasat bagi-bagi sabu ke anggotanya.

 

Lanjut Budi Sampurno ,perempuan yang bernama cinara harusnya melalui proses hukum dahulu ,apapun putusan hakim itu adalah putusan yang benar sesuai hukum,tidak tiba tiba cinara sudah dilakukan rehabilitasi tidak benar ini.

BACA JUGA :  Kejati Jatim Melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis Mendampingi BBWS Bengawan Solo

 

Untuk Memo sendiri lanjut budi ,informasi dari clientnya ketika itu sama sama dimasukkan sel tahanan polda namun beda ruang sel,perkara memo dikeluarkan saya tidak tahu hingga kini belum ada informasinya masalah memo.

Perlu diperhatikan Bahwa pekara ini bermula dari Adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan anggota Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba.Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri,Pada 28 April 2021 ada 8 orang berserta barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 Anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.

Selanjutnya mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange bberat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

BACA JUGA :  Perbuatan Terdakwa Garibaldi Diduga Memenuhi Unsur Penipuan Dengan Adanya Bukti Transferan

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password