Sidang Terdakwa Dua Oknum Polisi Diduga Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo Disidangkan

 

” Polri mempunyai MOTO Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat “

 

2 Terdakwa Oknun Polisi Penganiaya Wartawan di ruang sidang

Sorot surabaya – Oknum polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi diseret di Pengadilan lantaran diduga melakukan tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Nur Hadi Jurnalis Tempo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nurhadi menyapaikan,Bahwa saat itu diperintahkan oleh redaksi untuk dorstop kepada Angin Prayitno Adi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Graha Samudra saat melakukan Resepsi untuk anaknya.

Kemudian saat datang ke Gedung Resepsi lewat pintu depan wartawan ini tidak diperbolehkan masuk kerena tidak membawa undangan.

“Kemudian masuk lewat pintu samping sehingga bisa masuk dan sempat memotret 2 kali lalu di kirim ke Lili untuk memastikan yang mana orangnya,kiranya gerakan wartawan.ini sudah diikuti oleh dua orang berpakaian Batik serta dipojokan di tembok sebelah pintu masuk dan hanya bisa melihat Angin Prayitno Adi di Pelaminan dari kejauhan,”Kata Nur Hadi.

Ia menambahkan merasa terdesak maka bilang dari wartawan Tempo untuk konferensi kepada Angin Prayitno Adi terkait ditetapkannya sebagai tersangka KPK kemudaian terjadi Intimidasi dan perampasan HP serta memiting.Masih dalam gedung saya dipukul dan diseret keluar gedung sekitar 100 m kemudian dengan menggunakan mobil Polisi saya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya salah satu anggota ada yang diteleponvagar saya untuk dibawah kembali ke gudung.Firman sempat memaksa membuka password HP.

“Saat sampai dibelakang gedung ada sekitar 15 orang pakai jas dan celana hitam (seperti Panitia di Gedung). saya dipukul,dicekik, ditonjok ditendang hingga rasa sakit di ulu hati, Kelopak mata dan bibir berdarah serta sempat di injak pada pergelangan tangan dan kaki hingga bengkak itu terjadi sekitar 2 jam lamanya disekap dan dianiaya bergantian,”kata Nur Hadi dihadapan Majelis Hakim melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata Nur Hadi setelah peristiwa tersebut sempat di bawah ke Hotel.
Atas Keterangan saksi terdakwa membatah bawah tidak melakukan pemukulan terhadap saksi Nurhadi.

Di singung oleh Ketua Majelis apakah benar kedua terdakwa yang menjemput dan menyelamatkan saksi dihotel.

“Iya yang mulia tapi bukan menyelamatkan menurut saya kerana sudah hampir 2 jam di sekap dan dianiaya.Kalau pun waktu itu bilang baik-baik gak perlu disuruh pulang atau diusir ,saya akan pulang dengan sendirinya,”Tegas Nur Hadi.

Lanjut pemeriksaan saksi Fahmi Kameramen freelance mengatakan yang pada intinya,Bahwa melihat jelas Nur Hadi dilakukan Intimidasi dan pengeroyokan yang dilakukan puluhan orang di kamar ganti.

“Kamera dan HP saya juga dirampas,”Kata Fahmi.Atas Keterangan saksi terdakwa juga membatahnya.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa disinggung terkait bantahan dari kliennya tidak melakukan pemukulan dan aksi penyelamatan yang ada di hotel.

“Iya kita ikuti proses persidangan dulu karana saat itu kita berada di lokasi dan itu merupakan tindakan kepolisian melihat kedaan mereda setelah melakukan tindak persuasif,”Dalih Joko Cahyo Penasehat hukum terdakwa Kepada wartawan media ini di PN Surabaya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal hari Sabtu (27/3/2021). Saat itu wartawan Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Nurhadi pun menjawab kedatangannya dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, Nurhadi didorong menjauh ke belakang gedung, yang diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggamnya juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Wartawan Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disodorkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Setelah itu, Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3/2021) pukul 02.00 dini hari. Nurhadi mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan. Atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, kata rekannya Eben, akan menempuh upaya hukum dan melaporkan ke Polda Jawa Timur

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal Alternatif Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1 ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register