Keterlaluan Hakim PN Surabaya Asal Larang Wartawan Ambil Gambar Di Persidangan

Ketua Majelis Edi Sutarno

 

Sorot surabaya – Lagi lagi hakim PN Surabaya melarang wartawan mengambil gambar saat liputan dipersidangan,dalam sidang perkara pembacaan putusan Bos jamu Ilegal merk ” WAN Tong” adalah bentuk bentuk arogan dan sikap otoriter Hakim Sutarno terhadap wartawan dengan menghalang halangi kebebasan pers pada saat mencari  berita di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (13-8-2020).

Sangatlah pantas jika hakim Sutarno menegur dan melarang mengambil gambar jika wartawan tersebut berasal dari diluar pengadilan yang tidak ia kenal ,dalam arti bukan wartawan yang biasa ngepos dipengadilan negeri surabaya.

 

Ironisnya yang ditegur dan dilarang Sutarno justru wartawan senior yang sudah lama ngepos dan bertugas dipengadilan negeri surabaya sebelum hakim Sutarno bertugas di PN Surabaya.

Larangan pengambilan gambar sebelumnya pernah terjadi yang dilakukan Hakim Wedawati terhadap wartawan yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri pada saat digelar sidang diruang Garuda Pengadilan Negeri surabaya,untuk diketahui majelis hakim yang melarang waktu itu Wedhayati juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya .

Upaya otoriter atau pressure terhadap jurnalis diduga yang dilakukan Hakim Sutarno masih berkeinginan untuk menerapkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan,padagal larangan tersebut sudah dicabut kembali oleh ketua MA.

Seharusnya wartawan adalah mitra bukan dijadikan musuh oleh hakim ,untuk saling menjaga kredibilitas dalam tugasnya masing masing,duduga banyak juga prilaku hakim dalam melaksanakan tugasnya yang melanggar etika dan tata cara persidangan bahkan lebih parah lagi dengan beraninya oknum hakim tersebut menabrak undang undang juga ada,sebagai mitra wartawan dipengadilan selalu menutupinya tidak sampai terekspose kemedia masa.

Sikap arogansi hakim Edi sutarno kepada wartawan pengadilan pada hari kamis ( 13/8) sangatlah kelewatan yang dengan spontan langsung menegur wartawan ”
Hei, kamu siapa? ” tanya Edi Sutarno ” kalau kamu wartawan seharusnya izin dulu kepada Hakimnya,” pintanya.

Kemudian Edi Sutarno melanjutkan membacakan putusan yang melibatkan Bos Jamu Ilegal merk “WAN Tong” dengan menjatuhkan pidana penjara selama 17 bulan.

Usai persidangan Edi Sutarno saat dikonfirmasi atas sikapnya terhadap jurnalis sembari pergi ia mengatakan, tidak ada aturannya lah !.
“Khan ada Hakimnya minta ijinlah terlebih dahulu ,” sewotnya.

Padahal ditempat ruang sidang yang lain nggak ada hakim yang usil menegur wartawan mengambil liputan pada saat dipersidangan .

Tatkala disinggung terkait aturan baku jurnalis melakukan liputan dalam persidangan. Dalam tanggapannya, mengatakan,” terkait aturannya tanya ke Humas Pengadilan Negeri Surabaya,” paparnya.

Disisi lain, Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi melalui layanan telpon via WhatsApp, mengatakan, ” saya lagi berada di Medan mas ! ,” ucapnya,nggak adalah larangan wartawan meliput jalannya persidangann

Ia menambahkan, coba konfirmasi kepada pak Safri salah satu Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
” coba ke pak Safri ya mas,” tuturnya.

Sedangkan, Safri ketika dihubungi via telepon layanan WhatsApp, menyampaikan, bahwa ia masih perjalanan pulang usai cuti.
” Coba nanti kami sampaikan terhadap yang bersangkutan karena kami masih berada di bandara,” pungkasnya ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register