Sidang Lanjutan Gugatan Ketujuh Ahli Waris Almarhum Satowi PTUN Surabaya
Sorot surabaya – Ahli waris almarhum Satoewi melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan juga, yang sebelumnya memohonkan diri untuk masuk, Tergugat II Intervensi, PT. Artisan Surya Kreasi.
Agenda Persidangan kali ini adalah mendengar keterangan dari Saksi.
Sebelumnya, Para Ahli Waris Almarhum Satoewi yang juga petani ini sudah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah yang sebelumnya merupakan
sawah yang juga merupakan sumber penghidupan mereka dan berubah menjadi lapangan golf.
Saksi yang didengar keterangannya pada kesempatan Persidangan kali ini adalah Drupadi dan S.O. Suarez.Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan dari Saksi Drupadi.
Sebelum saksi didengarkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim mengambil sumpah terhadap para
saksi agar berbicara dengan sebenar-benarnya.
Setelah mengambil sumpah, Saksi Drupadi ditunjuk untuk memberikan kesaksian pertama kali, Saksi lainnya dipersilahkan untuk menunggu di luar. ujar Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Wicaksono meminta KTP Saksi dan kemudian menanyakan
identitas untuk dicocokkan dengan KTP tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Hukum Litiga-at-law, Ariehta Eleison
Sembiring, S.H., LL.M, yang menanyakan tentang hubungan Saksi dengan Para Ahli Waris.
Didapatkan keterangan bahwa Saksi merupakan tetangga yang memiliki tanah berdekatan
dengan tanah Para Ahli Waris Almarhum Satoewi.
Saksi menyatakan bahwa sudah berada dilingkungan tanah dari tahun 1985 hingga 2006. Saksi juga mengatakan bahwa dirinya dahulu
sering menggembalakan Sapi hingga ke tanah Ahli Waris Almarhum Satoewi. Ucapnya (1/9)
Drupadi menjelaskan bahwa sudah lama mengetahui bahwa tanah Almarhum Satoewi tersebut
digarap oleh Para Ahli Waris. Saksi mengatakan “dulu Saya sering menggembalakan Sapi
(ternak) di tanah tersebut (tanah Almhum Satoewi). Sambungnya.
Juga sering bantu-bantu menggarap tanah tersebut.” Ariehta Eleison, kerap disapa Arie, menanyakan: “Apakah Saksi mengenal Sampoeri, Ngaten, Ginten,” Atas pertanyaan tersebut, Drupadi mengaku tidak mengenal satupun nama-nama
yang disebutkan.
Saat ditanyakan lanjut hakim tentang apakah dirinya mengenal ibu dari Para Ahli Waris,Drupadi menjawab bahwa dirinya tahu tentang hal tersebut.
Tidak puas dengan keterangan Drupadi, salah satu Hakim Anggota yang menangani perkara
ini meminta Drupadi untuk maju dan menggambarkan peta sederhana tentang letak tanah
Drupadi, tanah Ahli Waris dan tanah-tanah siapa saja yang berada di sekitarnya. Drupadi
yang juga datang pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat memberikan gambaran sederhana tentang hal itu.
Pemeriksaan Saksi selanjutnya, S.O.Suarez, dimulai dengan pertanyaan identitas oleh Ketua
Majelis Hakim. Selanjutnya, pria yang kerap disapa Suarez ini memberikan keterangan bahwa
dirinya mengenal Ahli Waris dari perkenalannya dengan Supardi (salah satu Ahli Waris) yang
saat itu mengerjakan proyek di dekat rumahnya. Suarez sejak tahun 1995, dirinya sudah
sering mengunjungi tanah tersebut karena diajak untuk mengambil hasil perkebunan dari
tanah tersebut. Dia menjelaskan bahwa ketika pertama kali mengunjungi tanah tersebut,
tanah tersebut masih berbentuk bukit.
Suarez mengatakan bahwa dirinya sering diajak untuk memanen hasil kebun. Hal tersebut
untuk membuktikan bahwa Ahli Waris Almarhum Satoewi adalah pihak yang menguasai tanah
untuk penghidupannya yang juga dapat dikatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Jelasnya.
Suarez yang juga hadir dalam pengukuran untuk penerbitan Gambar ukur
mengatakan bahwa dirinya terakhir ke tanah tersebut pada tahun 2006.
Dirinya juga
mengetahui tentang dasar kepemilikan dari Almarhum Satoewi karena pernah ditunjukkan oleh
Ahli Waris. “tanahnya itu ada Persil 169 S.I dan Persil 169 S.II dengan petok 956 yang masing-
masing mempunyai luas 8.410 m2
”, tandasnya.
Selesainya Pemeriksaan Saksi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Kantor Pertanahan
Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya,
Selasa, 8 September 2020. Tentu saja harapannya Kantor Pertanahan Surabaya I dapat
segera menunjukkan warkah tersebut dan menyerahkan sisa bukti yang sudah tertunda lama.
Sidang berikutnya juga beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Ahli Waris untuk
menerangkan tentang dasar kepemilikan tanah dari Almarhum Satoewi.
Kuasa Hukum Ahli Waris
Almarhum Satoewi optimis bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkannya dapat
menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut sudah seharusnya jatuh kepada Ahli Waris. “Kita
yakin kita kuat jadi, tidak ada lagi alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk
mengulur-ulur proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Para Ahli Waris tersebut.” Ujar salah satu Kuasa
Hukum Ahli Waris, Immanuel Sembiring ( red ).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.