Persepak Bola Nasional Kedapatan Membawa BB 5 Kg Narkotika Jenis Sabu

KANTOR KEJAKSAAN TINGGI JATIM

.

Sorot surabaya – Menurut penuturan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Arif Darmawan melalui telpon genggamnya, bahwa berkas dari Dedi A Manik (mantan wasit Liga Indonesia dan pengurus Askot PSSI Jakarta Utara), Novin Ardian (sopir Dedi A Manik), M Choirun Nasirin (mantan kiper PSHW), dan Eko Susan Indarto (mantan pemain Persela Lamongan), sudah dikirimkan ke kejaksaan Tinggi Jawa timur untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jatim.” ujar Arif, Minggu (26/7).

 

EMPAT TERSANGKA KETIKA DI KANTOR BNNP JATIM

Tambah Arif, hingga saat ini pihaknya masih belum ada petunjuk dari kejaksaan terkait apa yang harus dilengkapi agar berkas segera dinyatakan sempurna (P21).“Sampai sekarang belum ada petunjuk. Kami masih menunggu,” jelasnya.

Arif menegaskan, dari empat tersangka, pihaknya membagi dua berkas berdasarkan perbuatan masing-masing tersangka. “Ada dua berkas,” pungkas Arif.

Untuk diketahui, para tersangka ini ditangkap di parkiran depan hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo, pada hari Minggu (17/5).

Dari penangkapan dan pengembangan para tersangaka , petugas BNNP Prov Jatim telah mengamankan barang bukti 5.319 gram sabu. Selanjutnya dalam pengembangan petugas BNNP jawa timur diamankan barang bukti lainnya di Perum BSB City Graha Taman Pelangi, Mijen, Kota Semarang, berupa prekusor (bahan baku narkotika cair).

Terpisah konfirmasi ke Jaksa Much Nizar melalui telp genggamnya JPU yang menangani perkara ini ( 18/8 ) ” dalam hal perkara ini untuk perkembangan satu pintu mas, yakni melalui kasi penkum kejati yang akan memberikan statement atau pernyataannya.

Ketika dikonfirmasi ke Anggara kasi penkum kejati melalui tilpon genggamnya ( 18/8 ) terkait keterlibatan mantan pemain bola dan satu wasit berikut pernyataan kasi penkum :

” Berkas perkara 4 orang tersangka tersebut benar telah diterima oleh Kejati Jatim di splitzing menjadi 2 berkas, saat ini berkas dimaksud sedang diteliti oleh Jaksa peneliti terkait kelengkapannya apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

 

Untuk sementara itu mas informasinya sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari jpunya dalam mengambil sikap ” demikian pernyataan kasi penkum Kejati jawa timut ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register