Waspadai Jelang Lebaran Diduga Jaksa Obral Tuntutan Ringan Bagi Terdakwa Pengguna Narkoba
” KIRANYA HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN SESELEKTIVE MUNGKIN TERHADAP TIGA TERDAKWA YANG TANPA DIDAMPINGI PH ”
Sorot surabaya – Tiga terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika, Charles Kurniawan, Mukharudik, dan Novita Laely Maghfroh, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. (06/05/2019).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Suparlan H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut 3 terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun
” Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.” kata Jaksa Suparlan.
Pada fakta persidangan disebutkan bahwa 3 terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana di atur pada pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan ringan tersebut, ketiga terdakwa kompak tidak melakukan upaya pembelaan (pledoi) Hal ini sehingga ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki mempertanyakan penolakan dari ketiga terdakwa saat di beri kesempatan untuk melakukan pembelaan.
” Kok tidak mau ajukan pembelaan, ini ancaman putusannya tinggi ? ” tanya hakim Maxi
Melihat keseriusan terdakwa tidak melakukan pembelaan ditenggarai adanya win win solution , yang kemudian hakim Maxi kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
” Ya sudah kalau tidak mau melakukan pembelaan, Yang penting kita sudah memberikan kesempatan (Upaya pembelaan). Sidang di tunda pekan depan. ” pungkas hakim Maxi
Dikonfirmasi usai sidang terkait tuntutan yang sangat ringan terhadap ketiga terdakwa, jaksa Suparlan mengatakan, ketiga terdakwa memang saya tuntut 3 tahun, “barang bukti gak ada kok, hanya ada bekas hisap, kilahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkansaat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan Narkotika jenis Ekstasi 1 (satu) butir pil berbentuk Minion warna hijau muda, 1 (satu) buah pipet kaca yang masi berisi Narkotikan jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna putih bertulis LCC dan seperangkat alat hisap (bong).
Para terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut pemberian dari Iwan (DPO) dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pemberian Feby (DPO). Hr/red
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.