Eksepsi Wempi Darmapan Ketua Koperasi Serba Usaha Kepulauan Aru, Ditanggapi JPU.

 

Sorot surabaya – Wempi Darmapan selaku, Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari di Jalan Rabiajala RT.001/RW.004 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terpaksa kembali jalani proses hukum yang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (13/7/2021).

Dipersidangan, Willy Gede selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri tanjung Perak Surabaya, tampak sebelum memberikan tanggapan telah menyampaikan eksepsi terdakwa, berupa, bahwa eksepsi pada pokoknya, yakni, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan JPU tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Dalam hal eksepsi tersebut, JPU memberikan tanggapannya berupa, terdakwa yang disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman hukuman selama 15 tahun.

Hal lainnya, bahwa pejabat yang bersangkutan dengan semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum. Menilik ketentuan tersebut, maka dapat dipahami dalam proses peradilan terdakwa wajib untuk didampingi Penasehat Hukum.

BACA JUGA :  Dua Oknum Polisi Polda Jatim Diduga Aniaya Wartawan Tempo Diadili

Sedangkan, dalam perkara A-Quo dan disangkakan dengan jeratan pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam tanggapan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, bahwa dalil yang berdasarkan Ahli hanya memberikan keterangan dalam berkas perkara selanjutnya, Ahli bukan saksi dan dalam KUHAP tidak mengenal saksi Ahli yang diketahui hanyalah Ahli.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka JPU memohon terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara A-Quo untuk tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa serta Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password