Hansen Susanto Buron Kasus Penipuan Rp 1, 5 milliar Tertangkap Di Kawasan Mall Menteng Jakarta


Sorot surabaya – Terpidana Hansen Susanto, buronan kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Uniknya, ia ditangkap saat jalan-jalan santai di sebuah mal.


Penangkapan terhadap Hansen ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri. Ia menyatakan, Hansen ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) malam.


“Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, atas nama Hansen Susanto. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya, Jumat (29/3).


Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60 juta sampai dengan Rp.150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp.1,5 miliar. 


Uang tersebut, kemudian dibuat trading oleh Hansen tanpa seizin korban. Meski melakukan trading, Ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang. 
“Keuntungan yang didapatkan terpidana  tidak pernah disampaikan kepada korban. Uang Rp 1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan Hansen,” tambahnya.


 Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hansen kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan MA.( wn/red).

Terpidana

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register