Hansen Susanto Buron Kasus Penipuan Rp 1, 5 milliar Tertangkap Di Kawasan Mall Menteng Jakarta
Sorot surabaya – Terpidana Hansen Susanto, buronan kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Uniknya, ia ditangkap saat jalan-jalan santai di sebuah mal.
Penangkapan terhadap Hansen ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri. Ia menyatakan, Hansen ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) malam.
“Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, atas nama Hansen Susanto. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya, Jumat (29/3).
Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60 juta sampai dengan Rp.150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp.1,5 miliar.
Uang tersebut, kemudian dibuat trading oleh Hansen tanpa seizin korban. Meski melakukan trading, Ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang.
“Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban. Uang Rp 1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan Hansen,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hansen kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan MA.( wn/red).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.