Kepemilikan Sabu Satu Kilo Lebih Dua WNA Malasya Dituntut 20 Tahun Penjara Oleh JPU.

.Sorot surabaya  – Sidang terbuka untuk umum diruang garuda dengan menghadirkan Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1055 gram, berpeluang besar lolos dari jerat hukuman mati.

DUA TERDAKWA DIRUANG SIDANG GARUDA

Hal itu bisa dipastikan sesaat sidang lanjutan perkara ini usai digelar. Kendati dinyatakan terbukti memiliki narkoba dalam jumlah besar, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kedua terdakwa hanya dituntut 20 tahun penjara

USAI PEMBACAAN TUNTUTAN

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp3 miliar subsider 10 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, melalui penasehat hukumnya Fariji SH dan tim , kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Usai sidang, jaksa Winarko menerangkan sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO).

BACA JUGA :  Drama Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana

Sabu dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara . Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari X ray pemeriksaan petugas bandara.

Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun orang suruhan Sihai . 

“Perkenalan para terdakwa dengan Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia,” beber jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
Sidang dilanjutkan rabo depan dengan agenda pembelaan kepada kedua terdakwa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ( red )

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register