Putusan Kasasi Bos Ekspedisi Surabaya Diganjar 10 Bulan Penjara

 

Sorot surabaya – Tindak pidana penipuan jual beli truk tracktor Head Hino 500 SG 260 yang dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada saksi pelapor Eddi Tanuwijaya akhirnya terbukti. Senin (5/8/2019)

Pasalnya, dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung No 237 K/Pid/2019 disebutkan bahwa terdakwa yang notabene bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines Surabaya Jatim, terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum saksi korban, Wellem Mintarja mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa Hasan Aman Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Selain itu, pihaknya meminta pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi agar terdakwa dilakukan penahanan.

“Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi” tukas Wellem

Wellem menambahkan, jika pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. Terhitung mulai hari ini Senin (5/8).

BACA JUGA :  Terdakwa Annie Dan Lim Victory Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya

“Dalam seminggu ini apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum” pungkasnya.

Sementara itu, saksi korban Eddi Tanuwijaya adanya putusan ini mengungkapkan rasa puji syukur kepada tuhan YME yang telah membuktikan keadilan baginya.

“Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu nyatakan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut” pungkasnya

Sebelumnya, dua cek yang dijadikan barang bukti oleh Mahkamah Agung atas putusan ini adalah dua cek yang dinyatakan hilang oleh terdakwa. Padahal dua cek tersebut digunakan untuk pembayaran truk kepada saksi korban.

Akan tetapi, Polsek Kenjeran Surabaya menerbitkan surat kehilangan, yang telah dilaporkan oleh staff dari terdakwa Hasan Aman Santoso.( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password