DIDUGA JAKSA SULTON DARI KEJARI PERAK MEMERAS TERDAKWA HINGGA 20 JUTA

KANTOR KEJARI TANJUNG PERAK SURABAYA

” UNTUK KEPERLUAN ONGKOS TAMBAHAN PINDAH TUGAS KE BANDUNG JAKSA SULTON DIDUGA LAKUKAN PEMERASAN HINGGA DUA PULUH JUTA RUPIAH KEPADA KELUARGA TERDAKWA “

 

Sorot surabaya – Lagi lagi Jaksa lakukan pemerasan kepada keluarga terdakwa  dengan dalih untuk meringankan hukuman salah satunya diduga yang dilakukan Mochamad Solton, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini disebut-sebut menerima suap Rp 20 juta yang semula meminta 50 juta  Uang tersebut diberikan Mestiyah (39), istri terdakwa Rofi’i sebagai ganti keringanan hukuman. Namun sayang, meski uang diberikan, warga Bangkalan ini tetap menderita hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tidak sesuai dengan yang dijanjikan Sulron.

 

Proses penyerahan uang melalui beberapa tahap yang pertama Rp 15 juta diberikan pada hari Kamis (17/5/2018). Sisanya Rp 5 juta, diberikan pada hari Rabu (23/5/2018) dua kali penyerahan uang tersebut dilakukan dikantor kejari tanjung perak surabaya. “Jaksa Solton wanti-wanti agar tidak cerita pada orang lain apalagi kepada wartawan ,” terangnya dalam surat pernyataan yang dibuat hari Kamis, 24 Mei 2018.

 

Jaksa Solton dalam penyerahan, menurut Mestiyah, suaminya Rofi’i akan dituntut 1 tahun penjara dan akan diputus hakim seringan-ringannya. Faktanya, Jaksa Solton mengganjar terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara, dan diputus oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dengan pidana1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Saya sangat kaget dan kecewa, karena pada yang dijanjikan oleh pak Jaksa Solton tidak sesuai dengan yang diucapkan dan dijanjikan. Saya dan keluarga merasa dibohongi dan ditupu,” tutup perempuan yang tinggal didesa Sebaneh, Bancaran, Bangkalan, Madura ini.

 

Tidak terima dengan ulah Jaksa Solton, Mestiyah kemudian melakukan pengaduan ke Kejati Jatim, Senin, 4 Juni 2018. Surat pengaduan berisi kronologi pernyataan diterima oleh Mohammad Yusuf.

 

Terpisah dikonfirmasi wartawan media ini atas kebenarannya, Jaksa Solton tidak ada ditempat. “Jaksa Solton dan Kasi Pidum lagi ada giat mas. Saya engga tau kapan balik kekantor,” kata salah satu petugas jaga Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/6/2018).

 

Perlu diketahui, dalam perkara No 993/Pid.B/2018/PN SBY dijelaskan, Rofi’i ditangkap polisi atas pengembangan atas tertangkapnya oknum anggota TNI bernama Abu Bakar alias Arl yang telah mengambil sepeda motor merek Honda Beat tahun 2017 warna Hitam Nopol L-6341-CB atas nama Asti Mashita.

 

Pada polisi, Rofi’i mengaku membeli kendaraan bodong No.Ka: MHIJM115HK633678 Nosin: JM21EE1621400 seharga Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, Rofi’i kemudian dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.dikutip by Potretkota  (Ti/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register