Oknum Istri Brimob Ini Diadili Diduga Menipu Polisi Hingga Ratusan Juta

 

Sorot Surabaya – Indrayani didakwa menipu Wantoko, anggota Polisi Polda Jawa timur.Jaksa penuntut umum Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya menyatakan, perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta.

Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta.

Awalnya tidak ada persoalan, Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut.

Indrayani kembali menawari bisnis. Ibu bayangkari asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank.

Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya.

Diantaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta.

Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko. “Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank,” ujar jaksa Nugroho saat membacakan surat dakwaa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/12).

Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen.

Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani menyerahkan jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi, namun sertifikat itu bukan milik terdakwa, melainkan atas nama orang lain.

Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair.

Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. “Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa.

Atas ulah terdakwa, Wantoko menderita kerugian hingga Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. “Dengan istilah gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Wantoko saat dikonfirmasi menyatakan, Indrayani merupakan istri temannya sesama anggota pada saat dinas di Sat Brimob Polda Jatim.

Dia mengaku percaya karena terdakwa masih keluarga temannya yang juga sesama anggota polisi. “Iya, Brimob Nginden. Suaminya leting saya,” kata Wantoko seusai persidangan di PN Surabaya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp pengacara Indrayaniz Rommel Sihole, tidak meresponnya ( red )

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register