Fufuk Wong Terdakwa Pelaku Judi Online Dituntut Jaksa 1 Tahun penjara

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya senen tanggal 23 februari 2026 dengan agenda tuntututan terhadap terdakwa Harianto alias fufuk wong .
Dalam pembacaan tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan Terdakwa Harianto alias fufuk wong anak dari Wahadaniah Widjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harianto alias fufuk wong anak dari wahadaniyah widjaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan .
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara
5. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bermula pada bulan Januari 2025 hingga sampai bulan September 2025, Terdakwa mengakses situs dengan muatan permaianan judi bernama TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya Terdakwa memainkan permaianan didalamnya dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs web TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com
Selanjutnya memasukkan username BL99 password : 311311 kemudian mengisi deposit Rp. 20.000 hingga Rp. tiga ratus ribu rupiah ke rekening bandar melalui QRIS GOPAY milik Terdakwa. Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan SLOT jenis PG.
Kemudian Terdakwa memasang taruhan sesuai bet yang diinginkan oleh Terdakwa sekitar empat ratus rupiah hingga seribu rupiah setiap 1 kali putar. Dengan peruntungan jika dalam satu kali putar terdapat gambar yang sama maka Terdakwa mendapat kemenangan dan scatter, untuk kemenangan tergantung dari pecahan dan perkalian, apabila Terdakwa mengalami kekalahan jika gambar yang muncul dan tidak sama dan tidak mendapat scatter. Kemenangan yang diperoleh oleh Terdakwa berkisar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan dan kehidupan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://top1toto816.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( red ).
sorottransx152 Posts



