Dua TKI Ilegal Asal Madura selundupkan Barang Haram sabu sabu Asal Malasya

Sorot sidoarjo – Direktorat Jendral Bea Dan Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap dua tersangka kasus penyelundupan narkotika dengan kasus yang berbeda. Paosi, 26, warga Pamekasan Madura pelaku penyelundupan narkoba dengan cara dimasukkan kedalam dubur. Selain itu, Surimah, 36, warga Ketapang Madura, dari keduanya petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1062 gram sabu sabu.
Keduanya merupakan tenaga kerja indonesia (TKI) yang berkerja di Malaysia. Keduanya di tangkap setelah melewati pemeriksaan Xray bandara Internasional Juanda.
Budiharjanto Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan kedua TKI ini merupakan TKI Ilegal yang masuk ke Malaysia. Saat kembali dirinya membawa sabu sabu yang disembunyikan di dalam Anus, dan ricecooker. “Pelaku Paosi ini ditawari dengan imbalan sebesar Rp 40 juta,” terangnya, Selasa (27/3).
Budi mengatakan keduanya hendak mengirimkan sabu sabu tersebut ke Madura. Sabu sabu tersebut disuruh bandar yang ada di Malaysia. “Jadi Paosi ini memang seorang pengangguran dan berangkat ke Malaysia lalu disuruh mengirimkan sabu sabu tersebut,” terangnya.
Budi mengatakan kedua pelaku ini baru pertama kalinya menyelundupkan sabu sabu ini. “Namun Paosi ini memang seorang pengguna jadi kami langsung amankan,” katanya.
Pelaku Paosi ditangkap sekitar Senin tanggal 12 maret 2018, pukul 15.45 dimana pelaku yang naik pesawat dari Malaysia dan mendarat di Bandara Internasional Juanda.
Namun petugas Bea Cukai mencurigai gerak gerik Paosi dan mencoba melakukan wawancara kepada pelaku. Petugas Bea Cukai lantas membawa pelaku ke Rumah sakit untuk melakukan Rontgen. Dari dalam tubuh pelaku petugas Bea Cukai mendapati dua buntalan sabu sabu yang dimasukkan pelaku di dalam anusnya. Dari sabu sabu yang didapat petugas Bea Cukai memperoleh 137 gram.
Sedangkan Surimah di tangkap Jumat 16 maret 2018, sekitar pukul 15.15 Pelaku yang merupakan seorang TKI ini pulang ke Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan Xray di barang bawaan pelaku, ada yang sangat mencurigakan.
Dimana ricecooker yang dibawa pelaku ini ada barang yang mencurigakan yang membuat petigas Bea Cukai langsung membawa pelaku kekantor. Saat dibuka isi ricecooker ini berisikan bawang merah dan Bawang Putih.
Namun petugas Bea Cukai tak sampai disana terus memeriksa lagi, dan didapati sabu sabu yang ada di bawah Ricecooker tersebut. Dari tangan Surimah mendapatkan sabu sabu dengam berat 925 gram.
Dengan perbuatannya keduanya di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta yang berat 20 tahun dan hukuman mati,” terang. (sr/red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.