Perlu Dipertimbangkan Hakim Sebelum Memutus Mantan Terpidana George Johar Yong Dan Deden Surya Kristianto

 

Sorot surabaya – Dua terdakwa Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong pada agenda pemeriksaan terdakwa dipersidangan sebelumnya, mengaku, menipu banyak user hingga uang para korbannya di alihkan dalam bentuk aset di Cinere Jakarta yang berdampak kedua terdakwa harus kembali duduk dikursi pesakitan dalam perkara yang sama untuk yang kedua kalinya, dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M.Furqon, hanya menuntut pidana penjara selama 2 tahun bagi ke-dua terdakwa.

Agenda tuntutan tersebut, dibacakan JPU di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/5/2022).

Perilaku kedua terdakwa untuk kedua kalinya atau residivis dalam sebuah tindak pidana hingga mengakibatkan beberapa korban merugi Ratusan Juta bahkan Milyard’an Rupiah semestinya, JPU diharapkan bisa melakukan ancaman tuntutan pidana penjara bagi ke-dua terdakwa yang lebih berat.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya dalam perkara yang lain kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh, kedua terdakwa pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA :  Kapolsek Genteng Kali Hadiri Perayaan Inlek Di Masjid Cheng Ho

Akankah Majelis Hakim M.Taufik menjatuhkan putusan lebih berat agar memberikan efek jera bagi kedua terdakwa ? atau malah sebaliknya ?.

Diujung persidangan, Majelis Hakim berencana akan menggelar agenda pembacaan putusan di persidangan berikutnya, pada 24/5/2022 ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password