Bupati Sidoarjo Syaiful Illah Turut Tergugat Dugaan Penipuan Apartement PT Sipoa Internasional Jaya.

KUASA HUKUM PENGGUGAT

Sorot surabaya -Ada sekitar 29 Korban penipuan apartemen PT. Sipoa Internasional Jaya, bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang. Mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mendaftarkan gugatan perdata.

Dalam gugatan nomer 308/PDT.G/2018/PN SBY ini mencantumkan ada 14 Perusahaan membernya Sipoa Group yang terkait dalam pembangunan Sipoa Group yang menjadi tergugat. Selain itu, Bupati Sidoarjo Syaiul Illah juga menjadi turut tergugat dua.

Kuasa hukum para pemohon gugatan yakni Minola Sabayang menyatakan gugatan ini berawal pada  sekitar tahun 2013 Sipoa Group membuat papan reklame yang menyebutkan jika Sipoa Group menyediakan 10.000 hunian murah dengan pembayaran Rp 500 ribu/bulan.

“Masyarakat pasti akan berfikir, wah ini benar nggak sih Rp 500 ribu/bulan, namun dengan adanya sosok Bupati Syaiful Illah dalam iklan dibillboard, masyarakat tertarik dan menggerakkan orang untuk membeli apartemen tersebut,” ujar Minola Sebayang usai mendaftarkan gugatannya, di PN Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Dalam iklan tersebut juga tercantumkan jika proyek ini berdasarkan ide dan gagasan Syaiful Illah. Terlebih lagi saat lounching di Grand City pada 2014 silam, juga turut dihadiri Syaiful Illah.

” Setelah masyarakat membeli, jangankan dibangun, tiang pancang saja tidak ada. Kalau memang Bupati Sidoarjo tidak mengetahui proyek ini, nggak mungkin sebagai kepala daerah bersedia dicantumkan. Dan sebagai kepala daerah mestinya dia bisa menyakan perkembangan pembangunan ke pengembang dan juga apa yang menjadi kendalanya,” tambahnya.

Minola menambahkan, pihaknya mengaku tidak perlu mengklarifikasi ke para tergugat, sebab menurutnya justeru para tergugatlah yang mestinya memberikan klarifikasi.

” Sampai sejauh ini, tidak ada klarifikasi dari para tergugat,” ujarnya.Untuk itu, pihaknya meminta agar Bupati Sidoarjo Saiful Illah ikut bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang proyek apartemen murah Sipoa Group di desa Tambakoso Waru Sidoarjo ini. Mengingat bupati Sidoarjo menjadi ikon dalam promosi apartemen.

” Bupati diduga mengetahui, dan mengenal pengembang, sehingga mau dijadikan icon promosi untuk menarik perhatian calon pembeli,” ujarnya.

Dalam gugatan juga dicantumkan para penggugat meminta agar pengembang mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli dengan nilai berfariatif yang apabila ditotal sejumlah Rp 3,9 Milyar. Tapi jika dihitung semua kerugiannya mencapai Rp 14 milyar.

” Kita juga kita cantumkan kerugian imatreiil cuma kita cantumkan Rp 1 rupiah, supaya kita tidak disangka mencari untung,” ujarnya.Selain itu, dalam gugatan juga dicantumkan bunga kelalaian sesuai Pasal 1250 KUHPerdata.

Kasus ini bermula dari 10 perusahaan yang berada dibawah naungan Sipoa Group menawarkan sejumlah property murah. Perusaahn yang bergerak dibidang property seperti apartemen, hunian murah, rumah dan toko atau ruko ini sontak dibanjiri ratusan konsumen karena tergiur harganya yang murah.

Permaslaahan terjadi ketika PT.Sipoa Gorup tidak kunjung membangun property yang telah dibeli para konsumen. Diduga dana milik konsumen ini dipakai kembali untuk membeli lahan baru.(ys/red)

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register