Kuasai Narkotika Jenis Ganja 871 Grams Terdakwa Kurniawan Anak Dari Djong Nyam Song ( ALM ) Jalani Sidang Pidana
Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum di gelar di ruang cakra PN Surabaya,JPU Darwis dari kejari surabaya hadirkan saksi penangkap dari polrestabes ,yang menerangkan dalam persidangan bahwa benar saksi dengan tim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kurniawan dirumahnya dan dikamar terdakwa ditemukan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 871 grams,ketika terdakwa di interogasi yang mengatakan barang sebanyak itu digunakan sendiri ,dan tidak ada indikasi barang haram tersebut untuk dijual lagi ” jelas saksi .
Untuk diketahui bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis Ganja dari Andi Als Brong (belum tertangkap) dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi Andi Als Brong melalui telepon WhatsApp (WA) dengan tujuan membeli barang berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kilogram.
Kemudian Andi Als Brong menjawab ada dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa janji bertemu dengan Andi Als Brong di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, saat bertemu uang pembelian Ganja tersebut diminta Andi untuk ditransfer terlebih dahulu ke rekening BCA milik Andi Als Brong yaitu atas nama Andi Novriyanto.
Selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian Ganja tersebut melalui e-banking yang ada di Handphone terdakwa Xiaomi warna hitam, setelah itu terdakwa diminta oleh Andi untuk menunggu kemudian sekira pukul 18.00 Wib Andi Als Brong datang menemui terdakwa lalu menyerahkan Narkotika jenis Ganja yang dibeli oleh terdakwa lalu terdakwa pulang;
Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Andi Als Brong, Ganja tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi 8 (delapan) poket lalu disimpan dalam tas punggung warna hitam yang ada dalam kamar rumah terdakwa Jalan Modern Tengah IV/63 E Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya dengan maksud nantinya Ganja tersebut akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Yogy Indra Yudistira, saksi R. Hadi Racha Boby beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di rumah Jalan Modern Tengah IV/63 E Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja
dengan berat netto keseluruhan ±871,802 gram, yang ditemukan dalam tas punggung warna hitam yang ada didalam kamar rumah Jalan Modern Tengah IV/63 E Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, kemudian 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna hitam ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa
Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 milliar.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi tambahan dari JPU ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.